Pernyataan Sikap
Salam Demokrasi…
Mari kita berdemokrasi sesuai
dengan konsep demokrasi yang dianut oleh bangsa kita, bukan demokrasi Akal-Akalan…
Perguruan Tinggi Unhalu mestinya menjadi cermin Demokrasi Bangsa, terutama di
Sultra…
Benarkah Unhalu pelaku DEMOKRASI KEBABLASAN?
Fakultas
Ekonomi Unhalu adalah salah satu civitas akademika perguruan tinggi, sehingga
harus berpengang teguh kepada nilai-nilai universal yang berlaku. Nilai-nilai
tersebut digambarkan sebagai pencarian kebenaran akademik atau kebenaran ilmiah
yang diwujudkan sebagai pengembang ilmu dan munculnya para “Scholder” (pakar) atau “Knowledge Generator” secara berkesinambungan.
Disisi lain usaha untuk mencapai kesejahteraan manusia yang bermartabat
memerlukan SDM yang berbudaya dan berprofesi. Kedua ini harus dapat dipenuhi
oleh fakultas manapun termasuk fakultas ekonomi unhalu harus melakukan itu, ia
harus dapat memulai untuk menciptakan masyarakat cerdas.
Masyarakat
Indonesia pada umumnya, dan masyarakat Sultra pada khususnya sangat jelas
memiliki harapan yang di tujuhkan kepada Unhalu. Rumusan yang sering kita
dengar misalnya menjadi Unhalu sebagai tempat untuk cerminan demokrasi Bangsa
dan Negara, yang secara umumnya Unhalu diharapkan dapat membantu proses penyehatan
organisasi bangsa secara demokratis.
Tapi harapan ini menjadi pupus/hilang bagai di
telan bumi. Keluarnya SK. Senat Unhalu No. 226 tahun 2012 itu merupakan awal
malapeta bagi demokrasi di Unhalu, di mana dalam SK itu adanya Suara Rektor
dalam pemilihan Dekan Fakultas sebesar 35/65 dari jumlah anggota senat fakultas
atau = 53% Suara Rektor dalam pemilihan Dekan Fakultas. Semakin mengila
demokrasi di Unhalu adanya suara Dekan Fakultas dalam pemilihan Ketua-Ketua
Jurusan sebesar 35/65 dari jumlah dosen pengajar dijurusan itu atau = 53% Suara
Dekan dalam pemilihan Ketua Jurusan, sehingga bisa di simpulkan sudah tidak ada lagi yang namanya Demokrasi
di Unhalu, tapi telah kembali Rezim Otoriter, bayangkan suara dekan lebih
dari 50%, siapapun yang didukung oleh dekan dalam pemilihan ketua jurusan
kedepannya pasti menang. Andai kata setengah setan, setangah binatang bisa
bertarung dalam pemilihan ketua jurusan dan didukung oleh dekan maka dia pasti
menang ( ini merupakan dampak dari kebijakan
turunan alias kebijakan ikut-ikutan). Sekedar di ketahui munculnya SK.
Senat Unhalu No. 226 ini merupakan terjemahan alias turunan dari SK. Mendiknas
tentang pemilihan Rektor, Direktur perguruan tinggi negeri, didalam SK.
Mendiknas itu adanya Suara Mendiknas Sebesar 35% dalam pemilihan Rektor,
Direktur perguruan tinggi.
Olehnya
itu kami mahasiswa ekonomi unhalu menyatakan sikap:
1. Menolak
dengan tegas adanya suara dekan sebesar 53% dalam pemilihan ketua jurusan,
karena ini bertentangan dengan azas demokrasi yang di anut oleh bangsa kita,
bangsa Indonesia dan ini merupakan bentuk intervensi dekan terhadap mahasiswa
kritis kedepannya (langka awal).
2. Mendesak
Ketua Senat Fakultas Ekonomi Unhalu untuk segara rapat senat meninjau ulang
keberadaan suara dekan dalam pemilihan ketua jurusan. Karena ini akan
menyebabkan lahirnya “Boneka-Boneka Kecil”
Dekan ditingkatan jurusan.











