Sabtu, 05 Oktober 2013

PU PROV. SULTRA, Menyalahi Aturan !!!



PERNYATAAN SIKAP
HIDUP RAKYAT, HIDUP MAHASISWA…!

Desentralisasi atau otonomi Daerah  lahir dengan semangat reformasi  tahun 1990, yang disahklan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1990 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang No 25 Tahun 1990 Tentang Perimbangan Keungan Pusat Dan Daerah, yang di refisi Kembali Guna Memperkuat Otonomi Daerah Lahirnya Kembali Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keungan Pusat Dan Daerah. Gagasan lahirnya otonomi daerah  merefisi system pemerintahan Indonesia  yakni dari sentralisasi yang menjadi benteng orde baru ke desentralisasi dengan harapan dapat mengatasi masalah-masalah kebangsaan. Semangat ini terbukti dengan lahirnya otonomi daerah yang merupakan arah baru model pemerintahan dengan  pemebrian kewenangan dari pusat ke daerah dengan seluas luasnya guna mencapai kesejahteraan yang telah dicita-citakan.
Tidak sampai pada pemebentukan undang-undang otonomi daerah, namun  dalam rangka untuk menguatkan kebijakan desentralisasi ini pemerintah dan DPR-RI dan DPD, bekerja sama merumuskan beberapa peraturan pemerintah, peraturan predsiden, bahkan sampai surat edaran mentri di lahirkan. Dengan harapan otonomi daerah yang seluas-luasnya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintahan daerah dan jangan terkesan bahwa Negara dan daerah mengelola pemerintahan baik itu dilihat pada pemerintahanya, maupun system pengelolaan keungannya.
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005, Tentang Pengelolaan Keungan Daerah, Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Serta Peraturan Mentri Dalam Negri No.13/2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan. Adalah sekian banyak peraturan dan surat edaran yang disahkan guna pengelolaan pemerintahan dan keuangan yang ada di Indonesia secara baik dan terhindar dari KKN ataupun perbuiatan melanggar hukum guna menjaga semangat otonomi daerah yang di cita-citakan bersama rakyat indonesia.
Daerah propinsi Sulawesi tenggara adalah daerah yang lahir dengan semangat otonomi daerah seharusnya pemerintah dan DPRD PROV. SULTRA dalam pelaksanaan segala kegiatan yang bersifat untuk kepentingan masyrakat sejatinya harus berrdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini, baik itu yang sifatnya undang-undang, peraturan pemerintah maupun surat edaran mentri harus di ikuti gunan menghidari kondisi kondisi penciptaan KKN dan perbuatan melawan hukum, Kasus Dua mega proyek di Dinas PU Sultra yang telah melalui proses tender masing-masing pekerjaan jalan Alangga-Motaha dengan anggaran sebesar Rp6,4 miliar dan pengadaan alat berat dengan anggaran sebesar Rp10 miliar. Adalah bukti kalau daerah ini dikelola secara semaunya atau secara mafia ini terbukti tender proyek tidak lagi berdasarkan aturan yang berlaku seperti :
*      PP No 58 Tahun 2005, Tentang Pengelolaan Keungan Daerah, dalam pasal 4 DIJELASKAN:  antara lain memuat:  Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat., Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
*      PERPRES No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, dimana pada Pasal 13 : PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.

Olehnya Itu Kami Dari Badan Eksekutif Mahasiswa Ekonomi Universitas Haluoleo, Menyatakan Sikap :
1.      Mendesak pihak Penegak Hukum (Kepolisian Kota Kendari dan Kajati Sultra) untuk sesegera mungkin membentuk Tim Investigasi, Guna menginvestigasi Pelangaran Hukum yang dilakukan pada Kasus Dua mega proyek di Dinas PU Sultra yang telah melalui proses tender masing-masing pekerjaan jalan Alangga-Motaha dengan anggaran sebesar Rp6,4 miliar dan pengadaan alat berat dengan anggaran sebesar Rp10 miliar, yang telah menyalahi  PP No 58 Tahun 2005, Tentang Pengelolaan Keungan Daerah, PERPRES No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
2.      Meminta kepada pihak pu propinsi Sulawesi tenggara untuk melakukan tender ulang proyek yang menyalahi aturan.
3.      Meminta kepada DPRD PROV. SULTRA, untuk segera memanggil kepala dinas PU, guna mempertanggung jawabkan kembali kebijakan yang sudah dikeluarkan terkait dengan Dua mega proyek di Dinas PU Sultra yang telah melalui proses tender masing-masing pekerjaan jalan Alangga-Motaha dengan anggaran sebesar Rp6,4 miliar dan pengadaan alat berat dengan anggaran sebesar Rp10 miliar tanpa menunggu penetapan APBD-P 2013.


Persyaratan Jadi Ganjalan Peremajaan Sawit Rakyat

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu program pemerintah Joko Widodo dalam upaya meningkatkan produktivitas perkebunan kelap...