PERNYATAAN
SIKAP
HIDUP RAKYAT, HIDUP MAHASISWA…!
Desentralisasi atau otonomi Daerah lahir dengan semangat reformasi tahun 1990, yang disahklan dengan Undang-Undang
No 22 Tahun 1990 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang No 25 Tahun 1990
Tentang Perimbangan Keungan Pusat Dan Daerah, yang di refisi Kembali Guna
Memperkuat Otonomi Daerah Lahirnya Kembali Undang-Undang No 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keungan Pusat Dan Daerah. Gagasan lahirnya otonomi daerah merefisi system pemerintahan Indonesia yakni dari sentralisasi yang menjadi benteng
orde baru ke desentralisasi dengan harapan dapat mengatasi masalah-masalah
kebangsaan. Semangat ini terbukti dengan lahirnya otonomi daerah yang merupakan
arah baru model pemerintahan dengan
pemebrian kewenangan dari pusat ke daerah dengan seluas luasnya guna
mencapai kesejahteraan yang telah dicita-citakan.
Tidak sampai
pada pemebentukan undang-undang otonomi daerah, namun dalam rangka untuk menguatkan kebijakan
desentralisasi ini pemerintah dan DPR-RI dan DPD, bekerja sama merumuskan
beberapa peraturan pemerintah, peraturan predsiden, bahkan sampai surat edaran
mentri di lahirkan. Dengan harapan otonomi daerah yang seluas-luasnya dapat
dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintahan daerah dan jangan terkesan bahwa
Negara dan daerah mengelola pemerintahan baik itu dilihat pada pemerintahanya,
maupun system pengelolaan keungannya.
Peraturan
Pemerintah No 58 Tahun 2005, Tentang Pengelolaan Keungan Daerah, Peraturan
Presiden No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Serta Peraturan
Mentri Dalam Negri No.13/2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan. Adalah sekian banyak peraturan dan surat edaran yang
disahkan guna pengelolaan pemerintahan dan keuangan yang ada di Indonesia
secara baik dan terhindar dari KKN ataupun perbuiatan melanggar hukum guna
menjaga semangat otonomi daerah yang di cita-citakan bersama rakyat indonesia.
Daerah
propinsi Sulawesi tenggara adalah daerah yang lahir dengan semangat otonomi
daerah seharusnya pemerintah dan DPRD PROV. SULTRA dalam pelaksanaan segala
kegiatan yang bersifat untuk kepentingan masyrakat sejatinya harus berrdasarkan
perundang-undangan yang berlaku di Negara ini, baik itu yang sifatnya
undang-undang, peraturan pemerintah maupun surat edaran mentri harus di ikuti
gunan menghidari kondisi kondisi penciptaan KKN dan perbuatan melawan hukum, Kasus Dua
mega proyek di Dinas PU Sultra yang telah melalui proses tender masing-masing
pekerjaan jalan Alangga-Motaha dengan anggaran sebesar Rp6,4 miliar dan
pengadaan alat berat dengan anggaran sebesar Rp10 miliar. Adalah bukti
kalau daerah ini dikelola secara semaunya atau secara mafia ini terbukti tender
proyek tidak lagi berdasarkan aturan yang berlaku seperti :
Olehnya
Itu Kami Dari Badan Eksekutif Mahasiswa Ekonomi Universitas Haluoleo,
Menyatakan Sikap :
1.
Mendesak pihak Penegak
Hukum (Kepolisian Kota Kendari dan Kajati Sultra) untuk sesegera mungkin
membentuk Tim Investigasi, Guna menginvestigasi Pelangaran Hukum yang
dilakukan pada Kasus Dua
mega proyek di Dinas PU Sultra yang telah melalui proses tender masing-masing
pekerjaan jalan Alangga-Motaha dengan anggaran sebesar Rp6,4 miliar dan
pengadaan alat berat dengan anggaran sebesar Rp10 miliar, yang telah menyalahi PP
No 58 Tahun 2005, Tentang Pengelolaan Keungan Daerah, PERPRES
No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
2.
Meminta
kepada pihak pu propinsi Sulawesi tenggara untuk melakukan tender ulang proyek
yang menyalahi aturan.
3.
Meminta
kepada DPRD PROV. SULTRA, untuk segera memanggil kepala dinas PU, guna
mempertanggung jawabkan kembali kebijakan yang sudah dikeluarkan terkait dengan Dua mega
proyek di Dinas PU Sultra yang telah melalui proses tender masing-masing
pekerjaan jalan Alangga-Motaha dengan anggaran sebesar Rp6,4 miliar dan
pengadaan alat berat dengan anggaran sebesar Rp10 miliar tanpa menunggu penetapan
APBD-P 2013.