Tanggal 12 januari yang lalu banyak
kekhawatiran muncul ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Ditanggal tanggal
inilah babak baru pengelolaan industri pertambangan di perketat dalam
mengksplorasi sumber daya tambang di semua daerah Indonesia. Perdebatan itu
muncul dalam banyak bentuk yang
bermacam-macam, mulai dari penolakan yang tergabung dalam pengusaha
pertambangan Indonesia yang menginginkan agar pemberlakuan undang-undang
tentang pengelolaan pertambang di tunda atau diiberikan waktu selama 5 tahun
kedepan. tentunya dengan alasan-alasan
yang didesain untuk menyelamatlan kanton-kantong pengusaha-pengausaha
pertambangan, tidak sampai disitu pada tataran politisi perdenbatan semakin
memanas dengan melibatkan antara yang mendukung dan menolak, tercatatat
diberbagai media, baik itu cetak dan eletronik saling lempang argumentasi
terkait dengan undang-undang ini banyak pandang para palitisi yang menilai
kalau undang-undang ini diberlakuakn sedini yakni 2014 maka akan membahayakan
penerimaan Negara. Namun ada juga yang kemudian mendukung dengan sangat keras
kalau undang-undang ini adalah bentuk komitmen kebangsaan mereka masing-masing
. karnah dengan undang-undang minerba baru adalah salah bentuk pengelolaan
kekayaan mencoba memihak pada Negara.
Terlepas dari perdebatan
konseptual ini, undang-undang minerba baru mengandung dua sisi disatu sisi kita
menegakan aturan untuk mendapatkan keungtungan semaksimal munkin dari kekayaan ini
tetapi disatu sisi juga undang-undang
ini adalah ganjalaan yang sangat berarti untuk daerah yang selalam ini telah
menikmati pertumbuhan yang meroket dengan cara mengenjot pertambang sebagai
penyumbang terbesar dari pada pertumbuhan yang di nikmati tadi. Banyak daerah
yang menjadikan salah satu mesin atau strategi baru dalam dalam mempertahankan
pertumbuhan ekonomi dan pertambangan adalah mesing yang sangat efektif dalam
mendorong pertumbuhan. Tidak main-main daerah dalam waktu singkat bisa mencapai
pertumbuhan yang sangat-sangat impresif.
Salah satu daerah yang menjadikan
mesin pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan adalah propinsi Sulawesi tenggara.
Sejak tahun 2009 yang lalu pertambangan sangat menjadi sector yang strategis. Melimpahnya
kekayaan alam daerah seperti nikel langsung diikuti dengan banyaknya
penerbiitan konsensi-konsensi lahan pertambangan meskipun itu dilahan yang
menurut tataruang di larang. Dari data yang ada untuk tahun 2013
konsensi-konsesi yang berupa izin usaha pertambangan (IUP) sudah mencapai 528
konsesi, yang ditangani oleh perusahaan luar Sulawesi atau bukan putra daerah
kawan. Namun yang menjadi perhatian adalah dari banyaknya konsesi lahaan tadi
ternyata yang punya kapasitas untuk mengolah tambang hanya antam yang mampu
megolah dalam bentuk barang jadi. Sehingga bisa dipastikan kalau pengelolaan
pertambangan ini sangat-sangat salah urus namun sengaja dibiarkan demi pajak
yang yang sedikit demi pertumbuhan ekonomi tadi.
Data menunjukan untuk
shere pertumbuhan ekonomi secara sektoral sektor ini mengalahkan sector pertanian.
2010 untuk sector pertambangan
memberikan kontribusi tehadap PDRB sultra sebessar 22.99%, sedangkan pertanian
hanya 1, 20%. Dan pada tahun 2011sektor ini kembali menguli lagi pertambangan
berada pada angka 35,12% sedangkan pertanian hanya 1,59% dari total PDRB.
Agenda Smelter dan Anacaman Pertumbuhan Ekonomi.
Undang-undang minerba
baru yang mensyaratkan penelolaan pertambangan harus mengunakan smelter
merupakan ganjalan dari kelangsungan pertumbuhan ekonomi. Data diatas
menunjukan banyaknya izin usahaa pertambangan yang beropearasi selama ini
dengan sumbangan untuk PDRB yang sangat besar merupakan babak baru pertarungan
pertumbuahn ekonomi. Mengapa demikian tidak lain karena IUP yang berjumlah
sebanya 528 konsesi itu meruapakan konsesi yang tidak memenuhi persyaratan
dalam Undang-Undang Menerba Baru. dan ini bukan perkara mudah untuk meneruskan
pertambangan di sultra para pemegang IUP tidak punya banyak modal untuk
membangun dan kalaupun ada modal ya butuh waktu lama.
Kondisi ini memunculkan
pertanyaan dikalangan masyrakat, dengan data diatas misalnya sudah sampai
dimana daerah ini mengantisipasi undang-undang ini mengingat sangat krusialnya
untuk perekonomian daerah karnah sumbangan pertambanagn sangat besar? Memang antisipasi
pemerintah dalam hal undang-undang minerba baru ini gubernur beberapa waktu
yang lalu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 39 memang arahnya
pembangunan smelter dengan mengandeng beberapa gubernur di Sulawesi. Namun sampai
sekarang belum ada realisasi lapangan, hingga dipastikan ini akan mengangu
pertumbuhan ekonomi kita. Data terkahir pertumbuhan ekonomi sultra berada pada
posisi 8,18%, ini angka yang sangat fantastis di akhir-akhir pemberlakuan undang-undang
minerba baru. Namun kalau pembangunan smelter tidak di percepat maka
pertumbuhan ini pasti terkoreksi dalam untuk tahun ini dan bahkan tahun-tahun
ke depan.
Hal Yang Bisa Dilakukan
Dalam kondisi seperti ini pemerintah sebenarnya punya banyak pilihan untuk mengantikan mesin pertumbuhan ekonomi yang mulai digagas oleh kepla daerah dengan pertambangan tadi . dari Sembilan sector yang ada dalam kalsifikasi sector ekonomi. Pemerintah bisa memaksimalkan sector-sektor lainya itu. Pemerintah mulai dari sector yang paling inklusif dengan rakyat misalnya, pembangunan pertanian dari hulu ke hilir dan langsung masuk pada sector industry dengan pola transformasi ekonomi yang sehat. Karnah hanya dengan begitu kita bisa mempertahankan pertumbuhan ekonmi guna untuk memenuhi tuntutan kesejahteraan masyrakat.
Arahnya daerah harus mampu menata
ulang alur ekonomi dengan transformasi ekonomi yang sehat dan meningalkan
transformasi ekonomi yang sudah dibangn bebera waktu yang lalu. Daerah beruntung
ditengah pemerlakuakn undang-undang baru tentang minerba masih ada beberapa
pilihan untuk Memperbaiki ini. mengingat daerah punya potensi sumber daya
ekonomi yang sangat besar. Dari pertanian daerah masih punya potensi yang besar
untuk menetukan produk unggalan, kemudian indutri daerah belum memiliki industry
seharusnya ini yang menjadi konsen pemerintah karnah sultara merupakan daerah
yang memiliki konsumsi yang tinggi dan konsumsi ini bisa di sediakan dalam daerah
dengan syarat pendirian indusri. Namun ini
membutuhkan kesadaran pemerintah kita, kalau potensi ini dapat dimanfaatkan
sebagai messin baru pertumbuhan, dan layak di coba.
