Kamis, 27 Februari 2014

Antrian Solar Tidak Ada Lagi ?



Beberapa tahun belakangan ini kita warga kota kendari tiap hari kalau sedang melewati pengisian bahan bakar minyak (SPBU), pasti selalu mendapati mobil-mobil yang berbahan bakar utama solar mengantri untuk mendapatkan solar subsidi. Ya itulah fenomena yang didapatkan dari daerah yang tengah menghadapi pertumbuhan ekonomi dan dianugrahi dengan kondisi sumber daya alam yang melimpah. Meskupun sebagian orang membantah kalau penyaluran solar bersubsidi yang selama ini mengalami kelangkaan diakibatkan oleh bertambahnya sebagian besar kendaraan yang ada di daerah. Namun fenomena lapangan yang disaksikan bersama-sama setelah banyaknya tambang ditutup oleh pemiliknya maka seiring itu juga bahan bakar solar yang bersubsidi tidak mengalami kelangkaan.
Barangkali untuk saat ini kondisi SPBU sudah normal kembali pada seperti sedia kala, orang tidak lagi harus menghabiskan waktu di tempat SPBU untuk mendapatkan solar. Kondisi ini sekaligus membenarkan anggapan kalau selama ini ternya solar yang mengalami kelangkaan terjadi akibat bahan bakar solar subsidi ini di arahkan ke tambang-tambang yang tidak mengiunakan solar industry. Banyak oknuh yang bersembunyi dibalik kelangkaan solar, karnah keuntungan yang sangat besar tentunya didapat dari perdaganagn solar illegal.
Sejauh mana dampaknya terhadap ekonomi masyrakat dengan kelangkaan solar dimasyrakat? Saya sangat percaya kalau kelangkaan solar itu sangat merugikan masyrakat. Ada beberapa hal yang dapat yang bisa diakibatkan kelangkaan solar. Pertama kalau kelangkaan soalr terjadi maka orang akan banyak berspekulasi dalam hal menaikan harga solar dengan cara sepihak bagi yang mempunyai akses terhadap solar dalam kondisi yang sulit didapatkan. Namun ini akan berimbas terhadap masyraka yang bergantung terhadap solar dalam aktifitas ekonominya.  Semisal supir truk tambang golong C yang sangat terkena imbas dari kelangkaan solar tersebut. bagaimana tidak untuk mendapatkan solar saja untuk pemakyan satu hari harus mengatri selama setengah hari. Akibatnya omset berkurang sementara dalam kondisi yang bersamaan masyrakat diperhadpkan dengan biayah hidup yang sangat mahal setiap harinya.
Selamat menikmati berlimpahnya solar para kalian supir-supir truk kota kendari.

Regulasi dan Keseriusan Pengusaha Membangun Daerah

Pemberlakuan undang-undang minerba tertanggal 12 januari 2014 menjadi bahan evaluasi oleh semua pihak tidak terkecuali pengusa yang sudah lama bergerak dibidang pertambangan. Bagaimana tidak dalam undang-undang baru pengusaha bidang petambangan diperhadapkan pada dua pilihan jawaban yang sama-sama memberatkan, apakah pengusaha tetap beroperasi atau tidak, tentu pengusaha dalam kondisi seperti ini berpikir panjang dalam menghadapi regulasi yang sangat memberatkan usaha mereka. Karnah kalau pengusaha tetap lanjut dalam beroperasi, hanya satu syarat  pengusah harus membangun smelter sesuwai dengan tuntutan undang-undang. Tidak hanya itu pengusaha juga dalam regulasi ini diwajibkan untuk menyetor unang dalam bentuk rekening bank sebagai jaminan keseriusan dama membangun smelter tersebut. inilah hal yang membuat analisa pengusa simalakama. Ini berangkat dari logika kalau pengusaha sifat nya berpikiran pragmatis, artinya selama pengusaha itu untung dia lakukan kalau tidak untuk di lepas. Dan kondisi ini berlaku di Negara kita.

Selama ini sejak pemberlakuakn undang-undang baru dan bahkan sebelum pemberlakuakn pun pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha pertambangan terus melakukan perlawan kepada pemerintah. Dalam artian menolak regulasi yang baru.. pengusaha berdalih kalau ini memberatkan pengusaha.
 Bagi pemerintah daerah sebenarnya regulasi baru tentang penelolaan pertambangan ini berada pada dua kajian strategis khusus pertama bagi pemerintah daerah dalam regulasi baru ini dalam jangka pendek  dapat merugikan daerah, dimana daerah akan sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi, misal sultra yang selama ini mengandalkan sector pertambangan sebagai andalan untuk memopa pertumbuhan ekonominya. Kedua pemerintah sebenarnya dalam regulasi baru ini diuntungkan dalam jangka panjang, melalui regulasi baru untuk menguji sekaligus loyalitas para pengusaha dalam berpartisipasi membangun daerah. Pengusaha diuji apakah pengusaha ini betul betul ingin melakukan investasi jangka panjang atau hanya mencari keuntungan sesaat. Kalau ternyata banyak perusahaan yang selama ini sudah beroperasi dibidang pertambangan memundurkan diri dari usaha ini maka pengusaha-pengusaha semacam ini dapat dikategorikan sebagai pengusaha yang pragmatis sesaat. Dan kalau misalnya pengusaha bertahan untuk memenuhi tuntutan undang-undang berarti pengusaha ini ingin berkontribusi pada daerah.  

Persyaratan Jadi Ganjalan Peremajaan Sawit Rakyat

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu program pemerintah Joko Widodo dalam upaya meningkatkan produktivitas perkebunan kelap...