Senin, 08 Juni 2015

Setelah UU Minerba Baru Di Berlakukan Apa Yang Sudah Dilakukan Pemerintah Daerah Untuk Mengelola Tambangnya ?





Saya membayangkan secara sederhana, bila ini daerah pertambangannya di kelola secara baik dengan konsep mengarah pada industrialisasi pertambangan. Dimana pemerintah daerah bertindak sebagai sutradara utama untuk mengagas skenario dalam pengelolaan pertambangan, dimana swasta di ajak untuk masuk bermain dalam skenario tersebut. Dan swasta disini banyak yang pasti tertarik baik itu pengusaha skala lokal nasional dan bahkan sampai swasta dari luar negeri. Namun konsekuensi pemerintah daerah harus konsisten dalam memainkan drama dan harus ramah terhadap swasta hal ini berkaitan dengan kebutuhan apa yang dapat membuat tertarik swasta untuk masuk lebih cepat, hal ini terutama berkaitan dengan kemudahan izin serta infrastruktur yang memadai.

Di sultra, inilah yang tidak tampak dilakukan oleh pemerintah daerah. Dimana-mana ketika orang bicara tentang pertambangan topik utamanya hanyalah permasalahan yang menarik untuk dibahas, seperti masalah izin  lahan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah tumpang tindih dimana masing-masing kelompok mengalami memiliki hak konsesi atas satu kawasan yang sama. Di lain pihak di tataran pemerintah daerah saling berseteru yakni antara gubernur dan bupati masing-masing pihak mengklaim diri punya kewenangan yang besar dalam hal menerbitkan izin penguasaan lahan. Sementara luar itu juga infrastruktur penting dan strategis untuk menarik minat swasta mengelola pertambangan juga bermasalah utamanya listrik tidak memiliki daya yang cukup banyak untuk kegiatan pertambangan. Dan itulah tantangan yang masih dihadapi daerah dalam pengelolaan pertambangan.

Kemudahan mendapatkan izin dan tersedianya infrastruktur seperti listrik perlu dimasukan dalam rencana arah pengelolaan pertambangan oleh pemerintah terutama sebagai strategi untuk mempromosikan potensi-potensi tambang di Sultra ke depan. Hal inilah yang mendorong pusat studi ekonomi dan bisnis untuk mengadakan seminar  mari ke-Sulawesi Tenggara baru-baru ini dengan mengambil tema “arah dan kebijakan industrialisasi sektor pertambangan sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi Sulawesi tenggara” dengan maksud utama mendengarkan desain pertambangan yang di gagas oleh pemerintah dalam pengelolanya, serta mencari solusi terkait dengan infrastruktur yang penting terutama listrik kedepanya dipikirkan bersama untuk mengatasinya kendala yang ada.

Sekedar untuk menyegarkan ingatan kita kalau sektor pertambangan merupakan sektor yang berkontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi yang tinggi dialami sultra sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012. Tetapi setelah berlakunya undang-undang minerba (UU NO 4 Tahun 2009 tentang minerba dan batu bara)  baru.  pertumbuhan ekonomi terkoreksi dalam dikarenakan tambang yang selama menjadi pengerak utama pertumbuhan harus terhenti, hal ini karena konsep tambang di Sultra tidak dikelola dengan konsep industrialisasi sehingga bertentangan dengan tujuan undang-undang minerba baru.  Kondisi ini pasti membawa dampak yang jauh pada perekonomian Sulawesi tenggara karena dengan tidak beroperasinya tambang tidak saja semata-mata berhenti pada penurunan kontribusi pertambangan dalam perekonomian sultra , tetapi lebih dari itu sektor-sektor lain akan ikut turun mengingat tambang memiliki keterkaitan yang sangat luas dengan sektor ekonomi lainnya (sektor perdagangan hotel restoran, jasa-jasa). Hal ini tentunya untuk ukuran daerah sultra sangat disayangkan dimana ketika daerah punya potensi untuk dijadikan sebagai sektor yang bisa terus mendorong sultra terus tumbuh untuk mengatasi masalah sosial ekonomi harus terhenti dengan UU minerba baru tersebut. Disaat bersamaan sultra seharusnya bisa terus mempertahankan pertumbuhan ekonominya diatas 10 persen ditiap tahunya agar dapat mempercepat konvergensi ekonominya. (baca laporan publik expenditure analisis (PEA) Sulawesi tenggara tahun 2012)

Untuk itu pusat studi ekonomi dan bisnis sangat tepat mengadakan seminar mari ke-sultra karena di forum ini bisa melakukan penekanan kepada pemerintah bahwa sektor pertambangan harus kembali dijakan sebagai sektor yang bisa mengerakan ekonomi kembali (tahun 2010-2012 pertambangan menyumbang 30 persen pada pertumbuhan ekonomi sultra) tetapi dengan konsistensi pemerintah dengan melakukan arah industrialisasi dalam pengelolaannya sesuai dengan aturan yang ada.  

Mempromosikan kembali potensi tambang kepada swasta, pemerintah membangun infrastruktur terkait ( pembangunan bandara, jalan, pelabuhan, dan penambahan kapasitas listrik), serta menyudahi konflik yang terjadi ditataran pemerintahan antara gubernur dan bupati, kalau hal ini dapat dipenuhi dapat menarik minat banyak pihak untuk masuk di pertambangan sultra kedepannya. Inilah yang mesti dilakukan pemerintah daerah untuk membangun kembali sektor pertambangan, pengusaha itu sepanjang dia untung dia lakukan hal ini akan berlaku pada pengusaha yang bermain di sektor pertambangan.

Untuk itu seharusnya daerah jangan lagi membuang waktu dengan strategi lain-lain, strategisnya harus mengarah pada pendekatan realitas, kalau UU minerba baru menghendaki dilakukannya industrialisasi ya laksanakan dengan cara itu, kalau swasta ingin masuk butuh pelabuhan, jalan, dan kapasitas listrik yang besar ya adakan segera. Untuk itu pemerintah daerah harus cepat menangkap kondisi itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persyaratan Jadi Ganjalan Peremajaan Sawit Rakyat

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu program pemerintah Joko Widodo dalam upaya meningkatkan produktivitas perkebunan kelap...