Saya membayangkan secara sederhana, bila ini daerah
pertambangannya di kelola secara baik dengan konsep mengarah pada
industrialisasi pertambangan. Dimana pemerintah daerah bertindak sebagai
sutradara utama untuk mengagas skenario dalam pengelolaan pertambangan, dimana
swasta di ajak untuk masuk bermain dalam skenario tersebut. Dan swasta disini
banyak yang pasti tertarik baik itu pengusaha skala lokal nasional dan bahkan
sampai swasta dari luar negeri. Namun konsekuensi pemerintah daerah harus
konsisten dalam memainkan drama dan harus ramah terhadap swasta hal ini
berkaitan dengan kebutuhan apa yang dapat membuat tertarik swasta untuk masuk
lebih cepat, hal ini terutama berkaitan dengan kemudahan izin serta
infrastruktur yang memadai.
Di sultra, inilah yang tidak tampak dilakukan
oleh pemerintah daerah. Dimana-mana ketika orang bicara tentang pertambangan
topik utamanya hanyalah permasalahan yang menarik untuk dibahas, seperti
masalah izin lahan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah tumpang
tindih dimana masing-masing kelompok mengalami memiliki hak konsesi atas satu
kawasan yang sama. Di lain pihak di tataran pemerintah daerah saling berseteru
yakni antara gubernur dan bupati masing-masing pihak mengklaim diri punya
kewenangan yang besar dalam hal menerbitkan izin penguasaan lahan. Sementara
luar itu juga infrastruktur penting dan strategis untuk menarik minat swasta
mengelola pertambangan juga bermasalah utamanya listrik tidak memiliki daya
yang cukup banyak untuk kegiatan pertambangan. Dan itulah tantangan yang masih
dihadapi daerah dalam pengelolaan pertambangan.
Kemudahan mendapatkan izin dan tersedianya
infrastruktur seperti listrik perlu dimasukan dalam rencana arah pengelolaan
pertambangan oleh pemerintah terutama sebagai strategi untuk mempromosikan
potensi-potensi tambang di Sultra ke depan. Hal inilah yang mendorong pusat
studi ekonomi dan bisnis untuk mengadakan seminar mari ke-Sulawesi
Tenggara baru-baru ini dengan mengambil tema “arah dan kebijakan
industrialisasi sektor pertambangan sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi
Sulawesi tenggara” dengan maksud utama mendengarkan desain pertambangan yang di
gagas oleh pemerintah dalam pengelolanya, serta mencari solusi terkait dengan
infrastruktur yang penting terutama listrik kedepanya dipikirkan bersama untuk
mengatasinya kendala yang ada.
Sekedar untuk menyegarkan ingatan kita kalau
sektor pertambangan merupakan sektor yang berkontribusi besar dalam pertumbuhan
ekonomi yang tinggi dialami sultra sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2012.
Tetapi setelah berlakunya undang-undang minerba (UU NO 4 Tahun 2009 tentang
minerba dan batu bara) baru. pertumbuhan ekonomi terkoreksi dalam
dikarenakan tambang yang selama menjadi pengerak utama pertumbuhan harus
terhenti, hal ini karena konsep tambang di Sultra tidak dikelola dengan konsep
industrialisasi sehingga bertentangan dengan tujuan undang-undang minerba baru.
Kondisi ini pasti membawa dampak yang jauh pada perekonomian Sulawesi
tenggara karena dengan tidak beroperasinya tambang tidak saja semata-mata
berhenti pada penurunan kontribusi pertambangan dalam perekonomian sultra ,
tetapi lebih dari itu sektor-sektor lain akan ikut turun mengingat tambang
memiliki keterkaitan yang sangat luas dengan sektor ekonomi lainnya (sektor
perdagangan hotel restoran, jasa-jasa). Hal ini tentunya untuk ukuran daerah sultra
sangat disayangkan dimana ketika daerah punya potensi untuk dijadikan sebagai
sektor yang bisa terus mendorong sultra terus tumbuh untuk mengatasi masalah
sosial ekonomi harus terhenti dengan UU minerba baru tersebut. Disaat bersamaan
sultra seharusnya bisa terus mempertahankan pertumbuhan ekonominya diatas 10
persen ditiap tahunya agar dapat mempercepat konvergensi ekonominya. (baca
laporan publik expenditure analisis (PEA) Sulawesi tenggara tahun 2012)
Untuk itu pusat studi ekonomi dan bisnis sangat
tepat mengadakan seminar mari ke-sultra karena di forum ini bisa melakukan
penekanan kepada pemerintah bahwa sektor pertambangan harus kembali dijakan
sebagai sektor yang bisa mengerakan ekonomi kembali (tahun 2010-2012
pertambangan menyumbang 30 persen pada pertumbuhan ekonomi sultra) tetapi
dengan konsistensi pemerintah dengan melakukan arah industrialisasi dalam
pengelolaannya sesuai dengan aturan yang ada.
Mempromosikan kembali potensi tambang kepada
swasta, pemerintah membangun infrastruktur terkait ( pembangunan bandara,
jalan, pelabuhan, dan penambahan kapasitas listrik), serta menyudahi konflik
yang terjadi ditataran pemerintahan antara gubernur dan bupati, kalau hal ini
dapat dipenuhi dapat menarik minat banyak pihak untuk masuk di pertambangan
sultra kedepannya. Inilah yang mesti dilakukan pemerintah daerah untuk
membangun kembali sektor pertambangan, pengusaha itu sepanjang dia untung dia
lakukan hal ini akan berlaku pada pengusaha yang bermain di sektor
pertambangan.
Untuk itu seharusnya daerah jangan lagi membuang
waktu dengan strategi lain-lain, strategisnya harus mengarah pada pendekatan
realitas, kalau UU minerba baru menghendaki dilakukannya industrialisasi ya
laksanakan dengan cara itu, kalau swasta ingin masuk butuh pelabuhan, jalan, dan
kapasitas listrik yang besar ya adakan segera. Untuk itu pemerintah daerah
harus cepat menangkap kondisi itu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar