Kamis, 28 Januari 2016

CPO Fund dan Dana Untuk Petani





Dengan alasan untuk untuk mendorong pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan. Indonesia menetapkan pungutan sebesar 15 persen dari setiap satu ton penjualan ekspor crude palm oil (CPO) atau yang lebih dikenal dengan CPO Fund. Kebijakan ini mulai di berlakukan terhitung 1 juli 2015.
Begitu di berlakukan dana CPO Fund langsung terkumpul sebesar 1,3 triliun pada tahun 2015, sehingga kondisi ini mengabarkan dua hal sekaligus pertama potensi untuk mendukung pembangunan kelapa sawit secara mandiri dan berkelanjutan sangat terbuka lebar dengan dana yang di pungut dari CPO Fund, sementara yang kedua tentu akan menguji sejauh mana tujuan dari CPO Fund yang ada bisa sampai pada hilir pengembangan kelapa sawit Indonesia terutama pada penguatan petani sebagai salah pemilik saham dari CPO Fund tersebut.
Kondisi ini juga yang banyak di bicarakan dalam diskusi yang digelar oleh kementerian pertanian dan IPOP pada tanggal 20 januari 2015 dengan tema dukungan pembiayaan untuk lenskep perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan pekebun. Setidaknya dalam acara ini bisa menjawab salah satu nya terkait dengan misi-misi yang menjadi sasaran dari CPO Fund yang lebih pada bagaimana membangun perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan. ini menarik karena seharusnya pemerintah melalui dana CPO Fund tersebut lebih proaktif pada bagaimana mendesain petani untuk bisa mendapatkan akses keuangan yang memadai dari dana tersebut tetapi sebaliknya.
Dalam acara ini turut hadir dari perwakilan petani yakni serikat petani kelapa sawit (SPKS) dan gabungan petani kelapa sawit Indonesia (GAPKI). Semua pihak harus memikirkan tentang sitem yang baik untuk keungan petani kedepan karena kalau bicara tentang keberlanjutan perkebunan kelapa sawit Indonesia ujung tombaknya adalah petani karena mereka lah yang saat ini menguasai perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia. Untuk itu perlu ada keberpihakan dari semua yang pihak terutama pemerintah. Pak sustowil perwakilan dari SPKS menyoal tentang sistem perbankan Indonesia untuk menopang keungan petani sangat sulit selama bank masih menilai nasabah yang tidak kapabel dalam kacamata perkreditan bank itu sendiri, ditambah lagi dengan syarat bank yang sangat sulit untuk di penuhi oleh petani. sementara di juga pada kebijakan pemerintah terkait dengan CPO Fund yang lebih tertarik pada bagaimana menyupsidi biodiesel ketimbang bagaimana berpihak terhadap petani dan terkesan ragu-ragu untuk masuk pada bagaimana mendesai keungan petani yang mandiri.
Dalam diskusi tersebut SPKS meminta keseriusan dari badan pengelola CPO Fund tersebut serius untuk mengurusi kebutuhan petani ketimbang mengurusi yang lain karena kalau misalnya tujuan awal kita adalah bagaimana keberlanjutan perkebunan kelapa sawit maka kita harus yakin bahwa petani adalah bisa diandalkan dalam hal ini. Dan kalau misalnya terkait dengan kekhawatiran badan pengelola CPO Fund terkait dengan masalah internal petani SPKS sejak lama sudah komitmen dengan ini.  Memang ada masalah yang dihadapi oleh badan penegelola CPO Fund yakni terkait dengan satatus lahan petani yang menjadi masalah ketika berencana untuk membiayayi petani misalnya dalam hal peremajaan kebun petani (replenting) untuk itu disini bisa di shere tanggung jawab bersama pemerintah dan SPKS bisa bekerja sama untuk mengurusi masalah ini. Karena kalau masalah seperti ini harus tuntas sebelum CPO Fund sampai pada petani dan juga agar dana ini tidak sia-sia.

Bogor Baru 29, januari 2016
Sabarudin Peneliti Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persyaratan Jadi Ganjalan Peremajaan Sawit Rakyat

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu program pemerintah Joko Widodo dalam upaya meningkatkan produktivitas perkebunan kelap...