Dengan alasan untuk untuk
mendorong pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan. Indonesia
menetapkan pungutan sebesar 15 persen dari setiap satu ton penjualan ekspor crude palm oil (CPO) atau yang lebih
dikenal dengan CPO Fund. Kebijakan ini mulai di berlakukan terhitung 1 juli
2015.
Begitu di berlakukan
dana CPO Fund langsung terkumpul sebesar 1,3 triliun pada tahun 2015, sehingga
kondisi ini mengabarkan dua hal sekaligus pertama potensi untuk mendukung
pembangunan kelapa sawit secara mandiri dan berkelanjutan sangat terbuka lebar
dengan dana yang di pungut dari CPO Fund, sementara yang kedua tentu akan
menguji sejauh mana tujuan dari CPO Fund yang ada bisa sampai pada hilir pengembangan
kelapa sawit Indonesia terutama pada penguatan petani sebagai salah pemilik
saham dari CPO Fund tersebut.
Kondisi ini juga yang
banyak di bicarakan dalam diskusi yang digelar oleh kementerian pertanian dan
IPOP pada tanggal 20 januari 2015 dengan tema dukungan pembiayaan untuk lenskep
perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan
pekebun. Setidaknya dalam acara ini bisa menjawab salah satu nya terkait dengan
misi-misi yang menjadi sasaran dari CPO Fund yang lebih pada bagaimana
membangun perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan. ini menarik
karena seharusnya pemerintah melalui dana CPO Fund tersebut lebih proaktif pada
bagaimana mendesain petani untuk bisa mendapatkan akses keuangan yang memadai
dari dana tersebut tetapi sebaliknya.
Dalam acara ini turut
hadir dari perwakilan petani yakni serikat petani kelapa sawit (SPKS) dan
gabungan petani kelapa sawit Indonesia (GAPKI). Semua pihak harus memikirkan
tentang sitem yang baik untuk keungan petani kedepan karena kalau bicara
tentang keberlanjutan perkebunan kelapa sawit Indonesia ujung tombaknya adalah
petani karena mereka lah yang saat ini menguasai perkebunan kelapa sawit
terbesar di Indonesia. Untuk itu perlu ada keberpihakan dari semua yang pihak
terutama pemerintah. Pak sustowil perwakilan dari SPKS menyoal tentang sistem
perbankan Indonesia untuk menopang keungan petani sangat sulit selama bank
masih menilai nasabah yang tidak kapabel dalam kacamata perkreditan bank itu
sendiri, ditambah lagi dengan syarat bank yang sangat sulit untuk di penuhi
oleh petani. sementara di juga pada kebijakan pemerintah terkait dengan CPO
Fund yang lebih tertarik pada bagaimana menyupsidi biodiesel ketimbang
bagaimana berpihak terhadap petani dan terkesan ragu-ragu untuk masuk pada
bagaimana mendesai keungan petani yang mandiri.
Dalam diskusi tersebut
SPKS meminta keseriusan dari badan pengelola CPO Fund tersebut serius untuk
mengurusi kebutuhan petani ketimbang mengurusi yang lain karena kalau misalnya
tujuan awal kita adalah bagaimana keberlanjutan perkebunan kelapa sawit maka
kita harus yakin bahwa petani adalah bisa diandalkan dalam hal ini. Dan kalau
misalnya terkait dengan kekhawatiran badan pengelola CPO Fund terkait dengan
masalah internal petani SPKS sejak lama sudah komitmen dengan ini. Memang ada masalah yang dihadapi oleh badan
penegelola CPO Fund yakni terkait dengan satatus lahan petani yang menjadi
masalah ketika berencana untuk membiayayi petani misalnya dalam hal peremajaan
kebun petani (replenting) untuk itu disini bisa di shere tanggung jawab bersama
pemerintah dan SPKS bisa bekerja sama untuk mengurusi masalah ini. Karena kalau
masalah seperti ini harus tuntas sebelum CPO Fund sampai pada petani dan juga
agar dana ini tidak sia-sia.
Bogor Baru 29, januari 2016
Sabarudin Peneliti Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar