Kamis, 28 Februari 2013

Integritas, Profesionalitas, Dan Akuntabilitas. HARGA MATI PANWAS SULTRA



fekon unhalu red; Dalam perkembangan demokrasi di Indonesia pasca runtuhnya orde baru hingga saat ini telah mengembangkan pemikiran dari rakyat untuk mengimplementasikan asas kedaulatan rakyat dengan berbagai cara, sehingga dalam setiap sendi kehidupan bernegara nilai-nilai kedaulatan rakyat selalu menjadi jantung yang memompa darah keseluruh tubuh kenegaraan Republik Indonesia. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Salah satu variabel ukuran negara demokrasi adalah pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan salah satu bagian dari tata cara untuk melakukan pergantian kekuasaan, yang di landasi dengan peran-peran penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas, yang ada didalanya dilaksanakan dengan baik. Pilkada sebagai salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No.32/2004) yang kemudian untuk pilkadanya direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008. Sedangkan tentang penyelenggara pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 (UU No.22/2007). Keberhasilan penyelenggaraan pilkada lansung di Indonesia, sangat tergantung pada kinerja penyelengara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) selaku pelaksana dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) sebagai lembaga pengawasan yang mengawasi jalannya tahapan pelaksanaan Pilkada.

Salah satu unsur pemilihan umum yang baik harus ada lembaga pengawasan yang independen dan otonom. Lembaga ini dibentuk untuk memperkuat pilar demokrasi, meminimalkan terjadinya kecurangan dalam pilkada demi pembentukan pemerintahan yang berkarakter. Unsure pengawas pilkada yang independen adalah (1) dibentuk berdasarkan perintah konstitusi atau undang-undang, (2) tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik tertentu, (3) bertanggung jawab kepada parlemen, (4) menjalankan tugas sesuai dengan tahapan Pilkada, (5) memiliki integritas dan moralitas yang baik dan, (6) memahami tata cara penyelenggaraan Pilkada. Ini sejalan dengan UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 22/ 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Tugas dan Kewenangan Panwaslu dalam UU No. 32/ 2004 diatur dalam Pasal 66 ayat (4) huruf (a) sampai (e), merupakan acuan Panwaslu dalam mengawasi pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan sebelum tahun 2007. Sedangkan pilkada yang diselenggarakan setelah tahun 2007 menggunakan UU No. 22/ 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Di mana tugas  Panwaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pilkada diatur dalam Pasal 78 UU No. 22/ 2007. Namun kondisi-kondisi semacam ini hamper tidak ada bahkan luput dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang ada di daerah kita ini. Salah satu contoh besar dan bukti bahwa penyelengaraan pemillu yang carut marut dalam pemilihan gubernur yang dihelat baru-baru ini.

Melihat kondisi ini kami dari barisan pemuda pemerhati demokrasi, dengan tegas menyatakan sikap :
(1) Meminta kepada Tim Seleksi Panwas Propinsi Sulawesi Tenggara dengan tegas untuk melihat dengan jeli, dan seksama para calon-calon yang sudah dinyatakan lolos seleksi berkas, sehingga diharapkan kedepan mampu melahirkan komisioner-komisioner yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. (2) Meminta dengan tegas kepada tim seleksi panwas untuk melihat trac rekor para calon-calon yang dinyatakan lulus berkas, agar mampu menciptakan panwaslu propinsu selawasi tenggara yang memiliki nilai-nilai moral, Integritas, Profesionalitas, Dan Akuntabilitas. (3) Menolak dengan tegas anggota komisioner Panwaslu lama Sultra untuk masuk kembali dalam komisioner yang baru, karnah mereka sudah terbukti tidak memiliki nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas, dalam mengabdi pada Negara ini. (4) Meminta kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan teguran kapada tim seleksi jikalau timsel panwas mencoba-coba meloloskan kembali pihak-pihak yang tidak mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas, dalam menjalankan tugas yang sudah di amanatkan.



KORDINATOR LAPANGAN



SABARUDIN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persyaratan Jadi Ganjalan Peremajaan Sawit Rakyat

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu program pemerintah Joko Widodo dalam upaya meningkatkan produktivitas perkebunan kelap...