fekon unhalu red; Dalam
perkembangan demokrasi di Indonesia pasca runtuhnya orde baru hingga saat ini
telah mengembangkan pemikiran dari rakyat untuk mengimplementasikan asas
kedaulatan rakyat dengan berbagai cara, sehingga dalam setiap sendi kehidupan
bernegara nilai-nilai kedaulatan rakyat selalu menjadi jantung yang memompa
darah keseluruh tubuh kenegaraan Republik Indonesia. Pemilihan umum secara
langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna
menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 1 ayat (2)
menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”.
Salah satu variabel
ukuran negara demokrasi adalah pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan salah
satu bagian dari tata cara untuk melakukan pergantian kekuasaan, yang di
landasi dengan peran-peran penyelenggara pemilu yang mempunyai
integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas, yang ada didalanya dilaksanakan dengan baik.
Pilkada sebagai salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia diatur
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU
No.32/2004) yang kemudian untuk pilkadanya direvisi menjadi Undang-Undang Nomor
12 tahun 2008. Sedangkan tentang penyelenggara pemilu diatur dalam
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 (UU No.22/2007). Keberhasilan penyelenggaraan
pilkada lansung di Indonesia, sangat tergantung pada kinerja penyelengara
pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) selaku pelaksana dan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) sebagai lembaga pengawasan yang
mengawasi jalannya tahapan pelaksanaan Pilkada.
Salah satu unsur pemilihan
umum yang baik harus ada lembaga pengawasan yang independen dan otonom. Lembaga
ini dibentuk untuk memperkuat pilar demokrasi, meminimalkan terjadinya
kecurangan dalam pilkada demi pembentukan pemerintahan yang berkarakter. Unsure
pengawas pilkada yang independen adalah (1) dibentuk berdasarkan perintah
konstitusi atau undang-undang, (2) tidak mudah diintervensi oleh kepentingan
politik tertentu, (3) bertanggung jawab kepada parlemen, (4) menjalankan tugas
sesuai dengan tahapan Pilkada, (5) memiliki integritas dan moralitas yang baik
dan, (6) memahami tata cara penyelenggaraan Pilkada. Ini sejalan dengan UU No.
32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 22/ 2007 tentang Penyelenggara
Pemilu. Tugas dan Kewenangan Panwaslu dalam UU No. 32/ 2004 diatur dalam Pasal
66 ayat (4) huruf (a) sampai (e), merupakan acuan Panwaslu dalam mengawasi
pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan sebelum tahun 2007. Sedangkan pilkada
yang diselenggarakan setelah tahun 2007 menggunakan UU No. 22/ 2007 tentang
Penyelenggara Pemilu. Di mana tugas Panwaslu dalam mengawasi
penyelenggaraan pilkada diatur dalam Pasal 78 UU No. 22/ 2007. Namun
kondisi-kondisi semacam ini hamper tidak ada bahkan luput dari penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah yang ada di daerah kita ini. Salah satu contoh besar
dan bukti bahwa penyelengaraan pemillu yang carut marut dalam pemilihan
gubernur yang dihelat baru-baru ini.
Melihat kondisi ini
kami dari barisan pemuda pemerhati demokrasi, dengan tegas menyatakan sikap :
(1) Meminta kepada Tim Seleksi Panwas Propinsi
Sulawesi Tenggara dengan tegas untuk melihat dengan jeli, dan seksama para
calon-calon yang sudah dinyatakan lolos seleksi berkas, sehingga diharapkan
kedepan mampu melahirkan komisioner-komisioner yang mempunyai
integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. (2) Meminta dengan tegas kepada tim seleksi panwas
untuk melihat trac rekor para calon-calon yang dinyatakan lulus berkas, agar
mampu menciptakan panwaslu propinsu selawasi tenggara yang memiliki nilai-nilai
moral, Integritas, Profesionalitas, Dan Akuntabilitas. (3) Menolak dengan tegas anggota komisioner Panwaslu
lama Sultra untuk masuk kembali dalam komisioner yang baru, karnah mereka sudah
terbukti tidak memiliki nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan
akuntabilitas, dalam mengabdi pada Negara ini. (4) Meminta kepada Bawaslu Republik Indonesia
untuk melakukan teguran kapada tim seleksi jikalau timsel panwas mencoba-coba
meloloskan kembali pihak-pihak yang tidak mempunyai integritas,
profesionalitas, dan akuntabilitas, dalam menjalankan tugas yang sudah di
amanatkan.
KORDINATOR LAPANGAN
SABARUDIN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar