Sabtu, 02 Februari 2013

Perjalanan Panjang dari -Dari Voeding Middelen Fonds (VMF) Ke Badan Urusan Logistik (BULOG)



Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat. Salah satu kutipan isi dalam -Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan,  perubahan atas -Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Panganyang Melandasi Pengelolaan Pangan. Kalimat ini seakan menyiratkan bahwa pangan adalah salah satu komoditas yang strtegis kernah berhubungan langsung dengan perut manusia, yang menuntut salah satu badan/lembaga untuk turut ambil bagian dalam mengelolanya.
Terhitung Pada tanggal 25 April 1939 di bawah pembinaan Departemen Ekonomi. Yayasan Bahan Pangan atau Voeding Middelen Fonds (VMF) pada zaman pemerintahan kolonia belanda berhasil dibentuk dengan tujuan  untuk mengurus salah satu komoditas strategis ini (pangan), namun kondisi lembaga ini tidak berlangsung lama berkibar seiring dengan masuknya tentara jepang Voeding Middelen Fonds (VMF) di bubarkan, yang selanjutnya oleh jepang mendirikan badan baru untuk mengurusi urusan yang berhubungan dengan pangan yakni Sangyobu-Nanyo Kohatsu Kaisa yang tujuan utamannya oleh jepang adalah bertugas melakukan pembelian padi dari petani dengan harga yang sangat rendah.(memilukan). Namun kondisi pergantian nama terulang lagi saat awal kemerdekaan Negara kita (1945 s/d 1950) lembaga baru didirikan kembali meskipun ada kemiripan dalam tupoksi yakni dua organisasi sekaligus berhasil di didirikan dalam satu Negara kesatuan adalah  Pengawasan Makanan Rakyat (PMR) dan nama lama muncul kemabali konsekuensi dari belanda yang tidak mengakui kemerdekaan bangsa kita. Adalah Voeding Middelen Fonds (VMF) yang berkibar hanya dalam wilayah pendudukan belanda pada waktu itu.  

1950 – 1952 adalah awal kemerdekaan pemerintah mendirikan lagi nama baru dalam urusan pangan nasional yaitu Yayasan Bahan Makanan (BAMA) dibawah pembinaan Departemen Pertanian. Yayasan ini dikelola dan dioperasikan oleh tenaga-tenaga bekas PMR yang digantikannnya. Badan ini selanjutnya diperkuat dengan Dengan Surat Keputusan Menteri Ekonomi Nomor 1303/M tertanggal 1 Pebruari 1952, pembinaan BAMA untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Kementerian Ekonomi dan diberi nama baru menjadi Yayasan Urusan Bahan Makanan (YUBM). Dengan timbulnya Swantantra tingkat I dan II 1956/1957 YUBM diberikan kewenangan untuk membentuk yayasan dengan nama Yayasan Badan Pembelian Padi (YBPP) dengan tugas melakukan pembelian padi. Pada perkembangan selanjutnya yayasan ini menjelma menjadi dua badan yang mengurus masalah pangan, yaitu :
    1. YUBM sebagai aparat Pemerintah Pusat untuk melaksanakan impor pangan dengan pembiayaan kredit dari Bank Indonesia.
    2. YBPP sebagai Badan aparat daerah yang bertugas melakukan pengadaan padi/beras di dalam negeri dengan kredit dari Bank Koperasi Petani dan Nelayan (BKTN) sekarang namanya BRI.
Dualisme kelembagaan ini kemudian diperbaiki pada tahun 1964 melalui Keputusan Dewan Bahan Makanan nomor. 001/SK/DBM/64 tentang pembentukan Badan Pelaksana Urusan Pangan (BPUP).
Badaan baru ini bertugas mengurus penyediaan bahan pangan pokok di seluruh wilayah Indonesia melalui kegiatan pengadaan dan penyaluran pangan, menangani pengolahan, pengangkutan, pergudangan dan distribusi. Dalm situasi dimana kehidupan politik dan ekonomi negara dilanda kekacauan sebagai pemberontakan PKI tanggal 30 September 1965, dibentuklah Komando Logistik Nasional (KOLOGNAS) melalui Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 87/1966 tanggal 23 April 1966 dan pada tanggal 31 Agustus 1966 dengan keputusan Presiden no. 11/EK/Kep/8/1966, BPUP diintegrasikan dalam KOLOGNAS dan segala kegiatannya diambil alih oleh KOLOGNAS.
Memasuki tahun 1967, krisis ekonomi terus berlanjut sehingga hampir-hampir menghancurkan sendi-sendi pokok kehidupan bangsa. Pada saat itu negara dihadapkan pada masalah kosongnya stok pangan digudang-gudang BPUP, habisnya devisa negara dan tingkat inflasi yang membumbung tinggi. Kebijakan pokok yang dianut Pemerintah Orde Baru untuk mengatasi kemelut ekonomi pada tahun 1967 adalah menghilangkan dua sumber pokok inflasi yaitu defist anggaran dan kredit murah. Masalah beras yang merupakan salah satu penyebab utama inflasi, menjadi titik pusat perhatian Pemerintah dan menetapkan bahwa (i) Semua arus pembiayaan untuk beras dikelola secara terpusat (ii) Perencanaan impor beras secara bertahap diketatkan.
Dengan Keputusan Presiden No.69 tahun 1967 KOLOGNAS dibubarkan dan kemudian pada tanggal 10 Mei 1967 dibentuk Badan Urusan Logistik (BULOG) melalui Keputusan Presiden No. 114/U/Kep/1967. Badan baru ini dirancang sebagai Lembaga pembeli tunggal untuk beras (Keprpes No.272/1967), sedangkan Bank Indonesia ditetapkan sebagai penyandang dana tunggal untuk beras.
Selanjutnya dengan Keputusan Presiden No.11/1969 tanggal 20 Januari 1969. Struktur organisasi Bulog disesuaikan dengan tugas barunya sebagai pengelola cadangan pangan (buffer stok) dalam rangka mendukung upaya nasional untuk meningkatkan produksi pangan.
Sementara penyediaan dan penyaluran beras untuk golongan Anggaran (anggota ABRI dan pegawai negeri) menjadi salah satu kegiatan rutin.
Pada tahun 1971 tugas tanggung jawab Bulog diperluas dan ditunjuk importir tunggal gula pasir dan gandum dan distributor gula pasir serta tepung terigu. Tahun-tahun berikutnya tanggung jawab Bulog diperluas lagi dengan tambahan untuk mengelola beberapa komoditi pangan yaitu :
  1. Penyediaan daging untuk daerah DKI Jaya tahun 1974
  2. Mengawasi impor kedele tahun 1977
  3. Menerapkan kebijaksanaan harga dasar untuk jagung tahun 1978 dan untuk kedele, kacang tanah, kacang hijau tahun 1979.
Perubahan struktur organisasi Bulog berlanjut dengan diterbitkannya Keppres no. 39/1978 tanggal 6 Nopember 1978 menetapkan tugas pokok Bulog yaitu membantu persediaan dalam rangka mengendalikan harga gabah, beras, gula pasir, tepung terigu dan bahan pangan lainnya dalam rangka menjaga kestabilan harga bagi kepentingan petani, produsen maupun konsumen sesuai kebijaksanaan umum pemerintah.
Dengan perkembangan ekonomi yang semakin mantap, maka pada tahun 1995, melalui Keppres RI No.50/1995 Bulog ditugaskan mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras dan gula, gandum, terigu, kedelai, pakan dan bahan pangan lainnya.
Selanjutnya seiring dengan perkembangan di lingkup global, Tugas Pokok Bulog berturut-turut diperbaharui melalui Keppres RI No.45 Tahun 1997 tanggal 01 Nopember 1997, yaitu hanya mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras dan gula saja. Kemudian Keppres RI No.19 Tahun 1998 tanggal 21 Januari 1998 tentang Tugas pokok Bulog, yaitu hanya mengelola beras saja. Sedangkan komoditi lainnya diserahkan kepada mekanisme pasar.
Kemudian mulai tanggal 26 Pebruari 2000 sampai sekarang, Tugas Pokok Bulog diperbaharui melalui Keppres 29 tahun 2000 yaitu Melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras, serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persyaratan Jadi Ganjalan Peremajaan Sawit Rakyat

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu program pemerintah Joko Widodo dalam upaya meningkatkan produktivitas perkebunan kelap...