Cadangan
Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah
kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat. Salah satu
kutipan isi dalam -Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, perubahan
atas -Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
Tentang Panganyang Melandasi Pengelolaan Pangan. Kalimat ini seakan menyiratkan
bahwa pangan adalah salah satu komoditas yang strtegis kernah berhubungan
langsung dengan perut manusia,
yang menuntut salah satu badan/lembaga untuk turut
ambil bagian dalam mengelolanya.
Terhitung Pada
tanggal 25 April 1939 di bawah
pembinaan Departemen Ekonomi. Yayasan Bahan Pangan atau Voeding Middelen
Fonds (VMF) pada zaman pemerintahan kolonia belanda berhasil dibentuk
dengan tujuan untuk mengurus salah satu
komoditas strategis ini (pangan), namun kondisi lembaga ini tidak berlangsung
lama berkibar seiring dengan masuknya tentara jepang Voeding Middelen Fonds (VMF)
di bubarkan, yang selanjutnya oleh jepang mendirikan badan baru untuk mengurusi
urusan yang berhubungan dengan pangan yakni Sangyobu-Nanyo Kohatsu Kaisa yang
tujuan utamannya oleh jepang adalah bertugas melakukan pembelian padi dari
petani dengan harga yang sangat rendah.(memilukan).
Namun kondisi pergantian nama terulang lagi saat awal kemerdekaan Negara kita (1945
s/d 1950) lembaga baru didirikan kembali meskipun ada kemiripan dalam tupoksi
yakni dua organisasi sekaligus berhasil di didirikan dalam satu Negara kesatuan
adalah Pengawasan Makanan Rakyat (PMR) dan
nama lama muncul kemabali konsekuensi dari belanda yang tidak mengakui
kemerdekaan bangsa kita. Adalah Voeding Middelen Fonds (VMF) yang berkibar
hanya dalam wilayah pendudukan belanda pada waktu itu.
1950
– 1952 adalah awal kemerdekaan pemerintah mendirikan lagi nama baru dalam
urusan pangan nasional yaitu Yayasan Bahan Makanan (BAMA) dibawah pembinaan
Departemen Pertanian. Yayasan ini dikelola dan dioperasikan oleh tenaga-tenaga
bekas PMR yang digantikannnya. Badan ini selanjutnya diperkuat dengan Dengan
Surat Keputusan Menteri Ekonomi Nomor 1303/M tertanggal 1 Pebruari 1952,
pembinaan BAMA untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Kementerian Ekonomi dan
diberi nama baru menjadi Yayasan Urusan Bahan Makanan (YUBM). Dengan timbulnya
Swantantra tingkat I dan II 1956/1957 YUBM diberikan kewenangan untuk membentuk
yayasan dengan nama Yayasan Badan Pembelian Padi (YBPP) dengan tugas melakukan
pembelian padi. Pada perkembangan selanjutnya yayasan ini menjelma menjadi dua
badan yang mengurus masalah pangan, yaitu :
- YUBM sebagai aparat Pemerintah Pusat untuk melaksanakan impor pangan dengan pembiayaan kredit dari Bank Indonesia.
- YBPP sebagai Badan aparat daerah yang bertugas melakukan pengadaan padi/beras di dalam negeri dengan kredit dari Bank Koperasi Petani dan Nelayan (BKTN) sekarang namanya BRI.
Dualisme kelembagaan ini kemudian
diperbaiki pada tahun 1964 melalui Keputusan Dewan Bahan Makanan nomor.
001/SK/DBM/64 tentang pembentukan Badan Pelaksana Urusan Pangan (BPUP).
Badaan
baru ini bertugas mengurus penyediaan bahan pangan pokok di seluruh wilayah
Indonesia melalui kegiatan pengadaan dan penyaluran pangan, menangani
pengolahan, pengangkutan, pergudangan dan distribusi. Dalm situasi dimana
kehidupan politik dan ekonomi negara dilanda kekacauan sebagai pemberontakan
PKI tanggal 30 September 1965, dibentuklah Komando Logistik Nasional (KOLOGNAS)
melalui Keputusan Presidium Kabinet Ampera No. 87/1966 tanggal 23 April 1966
dan pada tanggal 31 Agustus 1966 dengan keputusan Presiden no.
11/EK/Kep/8/1966, BPUP diintegrasikan dalam KOLOGNAS dan segala kegiatannya
diambil alih oleh KOLOGNAS.
Memasuki
tahun 1967, krisis ekonomi terus berlanjut sehingga hampir-hampir menghancurkan
sendi-sendi pokok kehidupan bangsa. Pada saat itu negara dihadapkan pada
masalah kosongnya stok pangan digudang-gudang BPUP, habisnya devisa negara dan
tingkat inflasi yang membumbung tinggi. Kebijakan pokok yang dianut Pemerintah
Orde Baru untuk mengatasi kemelut ekonomi pada tahun 1967 adalah menghilangkan
dua sumber pokok inflasi yaitu defist anggaran dan kredit murah. Masalah beras
yang merupakan salah satu penyebab utama inflasi, menjadi titik pusat perhatian
Pemerintah dan menetapkan bahwa (i) Semua arus pembiayaan untuk beras dikelola
secara terpusat (ii) Perencanaan impor beras secara bertahap diketatkan.
Dengan
Keputusan Presiden No.69 tahun 1967 KOLOGNAS dibubarkan dan kemudian pada
tanggal 10 Mei 1967 dibentuk Badan Urusan Logistik (BULOG) melalui Keputusan
Presiden No. 114/U/Kep/1967. Badan baru ini dirancang sebagai Lembaga pembeli
tunggal untuk beras (Keprpes No.272/1967), sedangkan Bank Indonesia ditetapkan
sebagai penyandang dana tunggal untuk beras.
Selanjutnya
dengan Keputusan Presiden No.11/1969 tanggal 20 Januari 1969. Struktur
organisasi Bulog disesuaikan dengan tugas barunya sebagai pengelola cadangan
pangan (buffer stok) dalam rangka mendukung upaya nasional untuk meningkatkan
produksi pangan.
Sementara
penyediaan dan penyaluran beras untuk golongan Anggaran (anggota ABRI dan
pegawai negeri) menjadi salah satu kegiatan rutin.
Pada
tahun 1971 tugas tanggung jawab Bulog diperluas dan ditunjuk importir tunggal
gula pasir dan gandum dan distributor gula pasir serta tepung terigu.
Tahun-tahun berikutnya tanggung jawab Bulog diperluas lagi dengan tambahan
untuk mengelola beberapa komoditi pangan yaitu :
- Penyediaan daging untuk daerah DKI Jaya tahun 1974
- Mengawasi impor kedele tahun 1977
- Menerapkan kebijaksanaan harga dasar untuk jagung tahun 1978 dan untuk kedele, kacang tanah, kacang hijau tahun 1979.
Perubahan struktur organisasi Bulog
berlanjut dengan diterbitkannya Keppres no. 39/1978 tanggal 6 Nopember 1978
menetapkan tugas pokok Bulog yaitu membantu persediaan dalam rangka
mengendalikan harga gabah, beras, gula pasir, tepung terigu dan bahan pangan
lainnya dalam rangka menjaga kestabilan harga bagi kepentingan petani, produsen
maupun konsumen sesuai kebijaksanaan umum pemerintah.
Dengan
perkembangan ekonomi yang semakin mantap, maka pada tahun 1995, melalui Keppres
RI No.50/1995 Bulog ditugaskan mengendalikan harga dan mengelola persediaan
beras dan gula, gandum, terigu, kedelai, pakan dan bahan pangan lainnya.
Selanjutnya
seiring dengan perkembangan di lingkup global, Tugas Pokok Bulog berturut-turut
diperbaharui melalui Keppres RI No.45 Tahun 1997 tanggal 01 Nopember 1997,
yaitu hanya mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras dan gula saja.
Kemudian Keppres RI No.19 Tahun 1998 tanggal 21 Januari 1998 tentang Tugas
pokok Bulog, yaitu hanya mengelola beras saja. Sedangkan komoditi lainnya
diserahkan kepada mekanisme pasar.
Kemudian
mulai tanggal 26 Pebruari 2000 sampai sekarang, Tugas Pokok Bulog diperbaharui
melalui Keppres 29 tahun 2000 yaitu Melaksanakan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan,
distribusi dan pengendalian harga beras, serta usaha jasa logistik sesuai
dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar