Bertempat Di Hotel Horison Kendari; pemerintah, legislative
dan akademisi beserta dunia usaha bertemu, diawali wakil ketua DPD RI Bapak Dr.
La Ode Ida, MA, Andi Rahmat Anggota DPR-RI, Henky Hermantoro Sekjen Kementrian
Pariwisata, Kepala Bappeda Kota Kendari, Abdul Rahman farisi, SE, MSE Bos
Jaringan Peneliti Ekonomi KTI, Dr. Agung Djojosoekarto Selaku Partnership for
Governance Reform, Ainun Bakri dari PNM,
Dr. Kaharuddin Djenod M.Eng selaku direktur PT Tearful, Indonesia Eximbank ,
Ir. Agus Haryono, MM Kepala Sub Pengawasan Ekspolrasi Mineral Kementrian Energy
dan Mineral, bertemu dalam satu forum yang di gagas oleh Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Fekon Unhalu bersama jajaran jaringan
peneliti ekonomi KTI, yang bertemakan Seminar Nasional Mari Kesulawesi
Tenggara, guna membicarakan bagaimana “Optimalisasi
Potensi Lokal Dalam Mendorong Kinerja Ekonomi Daerah”. Sulawesi tenggara
dipilih oleh Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Fekon Unhalu, jajaran jaringan
peneliti ekonomi KTI, bukan tanpa sebab disamping komitmen lembaga ini
didirikan untuk mengidentifikasi permasalah ekonomi yang ada di kawsan timur,
daerah ini juga menarik untuk disimak lebih jauh karena daerah ini adalahg
bagian dari kekuatan integral ekonomi
Indonesia, yang memiliki keunggulan tiga sector sekaligus. Sector pertambangan , sector pariwisata, dan sector
pertanian, inilah deretan keunggulan-keunggulan namun seiring dengan keunggulan
ini permasalah ekonomi juga muncul, pengguran, kemiskinan ada dimana-mana,
sampai pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi sekalipun namun belum mampu
menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang kita ingginkan, inklusif tentunya.
Olehnya itu komitmen pusat studi ekonomi dan bisnis fekon unhalu yang di ketuai
oleh Ahmad Firman SE, MSi, dan jaringan peneliti ekonomi KTI
yang di komandoi oleh Rahman Farisi SE. MSE, diharapkan
mampu memberikan solusi-solusi terhadap permasalahn yang ada, salah satunya
dengan digagasnya seminar ini guna mendapatkan masukan kepada semua pihak, dan
tentunya pemerintah juga mampu mengambil manfaat dalam invent yang digagas ini.
sampai hari ini sultra yang memiliki potensi ekonomi yang baik untuk mendorong
kinerja ekonomi daerah guna mendapatkan pertumbuhan ekonmi yang tinggi yang di
sertai dengan pertumbuhan inklusifitas di tengah masyrakat, adalah isu yang
hangat di bahas dalam forum yang di hadiri pemateri pusat dan daerah ini. Pertanyaan
kemudian bagaimana konsep lembaga pusat
studi ekonomi dan bisnis fekon unhalu bersama dengan jaringan peneliti ekonomi
KTI yang di ketuai oleh Ahmad Firman & Rahman Farisi, dalam mengatasi
permasalah yang ada di kawasan timur Indonesia ?
Dana
Pembangunan yang Masih Minim
Sudah menjadi rahasia umum kalau uang yang beredar di negri
ini lebih banyak di kawasan barat Indonesia, dibandingkan dengan wilayah
kawasan timur Indonesia, otonomi daerah
yang di gulirkan pada tahun 2000-an yang di tandai dengan produk undang-undang
otonomi daerah UU No 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No 23
tahun 1999 perimbangan keungan pusat
dan daerah. yang kemudian di revisi dengan UU No 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah dan UU No 34 tahun 2004 perimbangan keungan pusat dan
daerah, adalah regulasi untuk mengatur otonomi daerah tersebut. Regulasi
undang-undang otonomi daerah yang samapi hari ini diharapkan mampu memberikan
keadilan di tengah daerah-daearah yang memiliki sumber daya alam dan daerah
yang kekurangan sumber daya alam. Regulasi ini seakan memberikan pedoman pada
pemerintah untuk mewujudkan dari pada cita-cita otonomi daerah. Salah satunya
untuk pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat. Pada
undang-undang UU No 25 tahun 1999 tentang perimbangan keungan pusat dan daerah,
yang tujuan utamanya adalah untuk mendukung penyelengaraan otonomi daerah yang
seluas-luanya mengingat otonomi daerah yang akan di jalankan oleh pemerintahan
daerah membutuhkan uang banyak agar mencapai masyarakat adil dan makmur. Dengan
memperhatikan asas potensi, kondisi daerah yang bersangkutan. Daerah diberikan
tugas yang sebegitu kompleksnya sementara dana yang bisa di ambil oleh daerah
kadang tidak sebanding dengan pembiyaan di daerah, daerah hanya diberikan
keleluasaan pada pajak daerah, retribusi, dana bagi hasil. Yang ditambah dengan
dana perimbangan melalui scenario undang-undang ini. Sementara uang misalnya
dari pajak yang berpotensi meraup dana besar masih dikendalikan dengan
pemerintah pusat, pajak PPH, dan PBB. Ini semua bisa disinyalir bahwa
pemerintah pusat ternyata belum 100% ingin melaksanakan yang namanya otonomi
daerah. Pembagian dana perimbangan yang sampai hari ini masih mengunakan
scenario banyak kepala dikatakan oleh ketua jaringan peneliti ekonomi KTI dalam
seminar ini adalah salah satu bukti kalau pemerintah pusat belum tega
menyerahkan 100% pengelolaan darah di tangan kepala daerah.
Pemerintah pusat melalui BAPPENAS seharusnya mulai memikirkan
skenario baru dalam penentuan porsi uang yang di akan terima oleh daerah
melalui dana perimbangan; luasan wilayah seharusnya dimasukan, potensi sumber
daya manusia harus dimasukan. Inilah salah satu yang didorong oleh Pusat Studi Ekonomi Dan Bisnis Fekon Unhalu
Bersama Jaringan Peneliti Ekonomi KTI, dalam seminar mari kesulawesi
tenggara. Ini juga kalau membuka kembali undanga-ndang No 25 Tahun 1999, diawal
pembentukan otonomi daerah, pemerataan, dan proporsional.
Potensi
Daerah Dan Pemerintah
Sumber daya tambang yang banyak, potensi pertanin, sector
kelautan yang belum terkelola dengan baik, potensi pariwisata yang banyak.
Inilah sederet potensi daerah yang diharapkan akan mampu mendongrak kinerja
ekonomi daerah, pemerintah harus mulai menjadi pintar dalam mengelola potensi
daerah yang ada, menurut peneliti ekonomi unhalu kalau mengambil contoh
wakatobi daerah ini sudah mampu melakuakn dua langkah sekaligus, promosi dan
pembenahan infraktutur di daerah yang dikenal dunia dengan slogan surge di
bawah laut, Disinilah letak peran pemerintah. Pemerintyah seharusnya tidak
tingal diam dengan potensi yang ada. Pemerintah harus sudah mulai pandai-pandai
melihat potensi sebagai kekayan yang dapat mendongrak perekonomian local,
apapun itu sifatnya. Ditambahkan lagi oleh ketua jaringan peneliti ekonomi KTI,
bahwa jangan sampai kita menjadi salah satu daerah yang akan dikenal menjadi
daerah punya potensi namun miskin kesejahteraan di tataran masyarakat. Lebih
lanjut lagi bahwa daerah kawasan timur Indonesia ini harus melompat dalam cara
melakukan pembangunan, kita tidak butuh lagi yang normal-normal. Ini semua
dilakukan untuk mengejar ketertinggalan yang ada.
Sector Pertambangan & Sector
Pertanian
Dua sector ini ekonomi
ini kalau dilihat lebih jauh, bagaikan bumi dan langgit, sector pertambangan
adalah sector padat modal sedangkan sektor pertanian adalah sektor yang
inklusif dengan masyarakat kebanyakan atau padat karya, disamping itu dua sektor
inipun mampu bertolak belakang dalam
pengelolaan-nya kalau pemimpin yang menangani ini tidak pintar-pintar, sudah
menjadi rahasia umum sector pertambangan adalah sektor yang paling gemar dalam
menkonvensi lahan-lahan pertanian untuk di jadikan lahan eksplorasi sumber daya
tambang yang punya nilai jual ini. “Akibat pertambangan di bombana sungai ikut
kering, pertambangan telah mengurangi lahan pertanian” adalah deretan berita
madia lokal yang menghiasi hedlinenya di tiap pagi hari belaknagn ini. Olehnya itu pemerintah yakni Gubernur
dan Bupati harus pintar-pintar dalam mendesain kebijkannya agar hal ini tidak
hadir di tengah masyrakat kita, salah satu solusi yang ditarwarkan oleh pusat
studi ekonomi dan bisnis fekon unhalu dan jaringan penliti ekonomi KTI dalam
mengelola sector yang sensitive yakni pertambangan dan pertanian adalah
pemirintah harus membuat bank atau lembaga penjamin resiko-resiko pertanian,
karnah hal yang utama disamping sensitifnya terhadap sector pertambangan sector
pertanian juga ini terkendala pada modal untuk bersaing dengan sector
pertambangan. Lembaga penjamin pertanian yang didorong itu dioharapkan mampu
mengatasi masalah permodalan, bank di harapkan tidak takut lagi untuk
memberikan dana-dana kepada masyrakat tanpa harus takut mengingat ada lembaga
yang dapat menjamin resiko-resiko pertanian seperti fuso dan lainya, kemudian
pemerintah harus memaksa masuk pengusaha-pengusaha tambang dalam lembaga
penjamin pertanian ini, dengan perda pemerintah harus memerintahkan pengusaha
tambang untuk memiliki saham pada bank ini. Olehnya itu pemerintah yang hadir dalam forum
itu semoga dapat memrikan informasi kepada pemimpin daerah ini.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar