Kamis, 18 April 2013

Dorong Kinerja Ekonomi Daerah Sulawsei Tenggara Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Fekon Unhalu Bersama Jaringan Peneliti Ekonomi KTI ,"Mengadakan Seminar Mari Kesulawesi Tenggara"



Bertempat Di Hotel Horison Kendari; pemerintah, legislative dan akademisi beserta dunia usaha bertemu, diawali wakil ketua DPD RI Bapak Dr. La Ode Ida, MA, Andi Rahmat Anggota DPR-RI, Henky Hermantoro Sekjen Kementrian Pariwisata, Kepala Bappeda Kota Kendari, Abdul Rahman farisi, SE, MSE Bos Jaringan Peneliti Ekonomi KTI, Dr. Agung Djojosoekarto Selaku Partnership for Governance Reform,  Ainun Bakri dari PNM, Dr. Kaharuddin Djenod M.Eng selaku direktur PT Tearful, Indonesia Eximbank , Ir. Agus Haryono, MM Kepala Sub Pengawasan Ekspolrasi Mineral Kementrian Energy dan Mineral, bertemu dalam satu forum yang di gagas oleh Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Fekon Unhalu bersama jajaran jaringan peneliti ekonomi KTI, yang bertemakan Seminar Nasional Mari Kesulawesi Tenggara, guna membicarakan bagaimana “Optimalisasi Potensi Lokal Dalam Mendorong Kinerja Ekonomi Daerah”. Sulawesi tenggara dipilih oleh Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Fekon Unhalu, jajaran jaringan peneliti ekonomi KTI, bukan tanpa sebab disamping komitmen lembaga ini didirikan untuk mengidentifikasi permasalah ekonomi yang ada di kawsan timur, daerah ini juga menarik untuk disimak lebih jauh karena daerah ini adalahg bagian dari kekuatan  integral ekonomi Indonesia, yang memiliki keunggulan tiga sector sekaligus. Sector  pertambangan , sector pariwisata, dan sector pertanian, inilah deretan keunggulan-keunggulan namun seiring dengan keunggulan ini permasalah ekonomi juga muncul, pengguran, kemiskinan ada dimana-mana, sampai pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi sekalipun namun belum mampu menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang kita ingginkan, inklusif tentunya. Olehnya itu komitmen pusat studi ekonomi dan bisnis fekon unhalu yang di ketuai oleh Ahmad Firman SE, MSi, dan jaringan peneliti ekonomi KTI yang di komandoi oleh Rahman Farisi SE. MSE, diharapkan mampu memberikan solusi-solusi terhadap permasalahn yang ada, salah satunya dengan digagasnya seminar ini guna mendapatkan masukan kepada semua pihak, dan tentunya pemerintah juga mampu mengambil manfaat dalam invent yang digagas ini. sampai hari ini sultra yang memiliki potensi ekonomi yang baik untuk mendorong kinerja ekonomi daerah guna mendapatkan pertumbuhan ekonmi yang tinggi yang di sertai dengan pertumbuhan inklusifitas di tengah masyrakat, adalah isu yang hangat di bahas dalam forum yang di hadiri pemateri pusat dan daerah ini. Pertanyaan kemudian bagaimana konsep  lembaga pusat studi ekonomi dan bisnis fekon unhalu bersama dengan jaringan peneliti ekonomi KTI yang di ketuai oleh Ahmad Firman & Rahman Farisi, dalam mengatasi permasalah yang ada di kawasan timur Indonesia ? 

 Dana Pembangunan yang Masih Minim
Sudah menjadi rahasia umum kalau uang yang beredar di negri ini lebih banyak di kawasan barat Indonesia, dibandingkan dengan wilayah kawasan timur Indonesia, otonomi  daerah yang di gulirkan pada tahun 2000-an yang di tandai dengan produk undang-undang otonomi daerah UU No 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No 23 tahun 1999   perimbangan keungan pusat dan daerah. yang kemudian di revisi dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No 34 tahun 2004 perimbangan keungan pusat dan daerah, adalah regulasi untuk mengatur otonomi daerah tersebut. Regulasi undang-undang otonomi daerah yang samapi hari ini diharapkan mampu memberikan keadilan di tengah daerah-daearah yang memiliki sumber daya alam dan daerah yang kekurangan sumber daya alam. Regulasi ini seakan memberikan pedoman pada pemerintah untuk mewujudkan dari pada cita-cita otonomi daerah. Salah satunya untuk pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat. Pada undang-undang UU No 25 tahun 1999 tentang perimbangan keungan pusat dan daerah, yang tujuan utamanya adalah untuk mendukung penyelengaraan otonomi daerah yang seluas-luanya mengingat otonomi daerah yang akan di jalankan oleh pemerintahan daerah membutuhkan uang banyak agar mencapai masyarakat adil dan makmur. Dengan memperhatikan asas potensi, kondisi daerah yang bersangkutan. Daerah diberikan tugas yang sebegitu kompleksnya sementara dana yang bisa di ambil oleh daerah kadang tidak sebanding dengan pembiyaan di daerah, daerah hanya diberikan keleluasaan pada pajak daerah, retribusi, dana bagi hasil. Yang ditambah dengan dana perimbangan melalui scenario undang-undang ini. Sementara uang misalnya dari pajak yang berpotensi meraup dana besar masih dikendalikan dengan pemerintah pusat, pajak PPH, dan PBB. Ini semua bisa disinyalir bahwa pemerintah pusat ternyata belum 100% ingin melaksanakan yang namanya otonomi daerah. Pembagian dana perimbangan yang sampai hari ini masih mengunakan scenario banyak kepala dikatakan oleh ketua jaringan peneliti ekonomi KTI dalam seminar ini adalah salah satu bukti kalau pemerintah pusat belum tega menyerahkan 100% pengelolaan darah di tangan kepala daerah.

Pemerintah pusat melalui BAPPENAS seharusnya mulai memikirkan skenario baru dalam penentuan porsi uang yang di akan terima oleh daerah melalui dana perimbangan; luasan wilayah seharusnya dimasukan, potensi sumber daya manusia harus dimasukan. Inilah salah satu yang didorong oleh Pusat Studi Ekonomi Dan Bisnis Fekon Unhalu Bersama Jaringan Peneliti Ekonomi KTI, dalam seminar mari kesulawesi tenggara. Ini juga kalau membuka kembali undanga-ndang No 25 Tahun 1999, diawal pembentukan otonomi daerah, pemerataan, dan proporsional.


Potensi Daerah Dan Pemerintah
Sumber daya tambang yang banyak, potensi pertanin, sector kelautan yang belum terkelola dengan baik, potensi pariwisata yang banyak. Inilah sederet potensi daerah yang diharapkan akan mampu mendongrak kinerja ekonomi daerah, pemerintah harus mulai menjadi pintar dalam mengelola potensi daerah yang ada, menurut peneliti ekonomi unhalu kalau mengambil contoh wakatobi daerah ini sudah mampu melakuakn dua langkah sekaligus, promosi dan pembenahan infraktutur di daerah yang dikenal dunia dengan slogan surge di bawah laut, Disinilah letak peran pemerintah. Pemerintyah seharusnya tidak tingal diam dengan potensi yang ada. Pemerintah harus sudah mulai pandai-pandai melihat potensi sebagai kekayan yang dapat mendongrak perekonomian local, apapun itu sifatnya. Ditambahkan lagi oleh ketua jaringan peneliti ekonomi KTI, bahwa jangan sampai kita menjadi salah satu daerah yang akan dikenal menjadi daerah punya potensi namun miskin kesejahteraan di tataran masyarakat. Lebih lanjut lagi bahwa daerah kawasan timur Indonesia ini harus melompat dalam cara melakukan pembangunan, kita tidak butuh lagi yang normal-normal. Ini semua dilakukan untuk mengejar ketertinggalan yang ada. 
Sector Pertambangan & Sector Pertanian
Dua sector ini ekonomi ini kalau dilihat lebih jauh, bagaikan bumi dan langgit, sector pertambangan adalah sector padat modal sedangkan sektor pertanian adalah sektor yang inklusif dengan masyarakat kebanyakan atau padat karya, disamping itu dua sektor inipun  mampu bertolak belakang dalam pengelolaan-nya kalau pemimpin yang menangani ini tidak pintar-pintar, sudah menjadi rahasia umum sector pertambangan adalah sektor yang paling gemar dalam menkonvensi lahan-lahan pertanian untuk di jadikan lahan eksplorasi sumber daya tambang yang punya nilai jual ini. “Akibat pertambangan di bombana sungai ikut kering, pertambangan telah mengurangi lahan pertanian” adalah deretan berita madia lokal yang menghiasi hedlinenya di tiap pagi hari  belaknagn ini. Olehnya itu pemerintah yakni Gubernur dan Bupati harus pintar-pintar dalam mendesain kebijkannya agar hal ini tidak hadir di tengah masyrakat kita, salah satu solusi yang ditarwarkan oleh pusat studi ekonomi dan bisnis fekon unhalu dan jaringan penliti ekonomi KTI dalam mengelola sector yang sensitive yakni pertambangan dan pertanian adalah pemirintah harus membuat bank atau lembaga penjamin resiko-resiko pertanian, karnah hal yang utama disamping sensitifnya terhadap sector pertambangan sector pertanian juga ini terkendala pada modal untuk bersaing dengan sector pertambangan. Lembaga penjamin pertanian yang didorong itu dioharapkan mampu mengatasi masalah permodalan, bank di harapkan tidak takut lagi untuk memberikan dana-dana kepada masyrakat tanpa harus takut mengingat ada lembaga yang dapat menjamin resiko-resiko pertanian seperti fuso dan lainya, kemudian pemerintah harus memaksa masuk pengusaha-pengusaha tambang dalam lembaga penjamin pertanian ini, dengan perda pemerintah harus memerintahkan pengusaha tambang untuk memiliki saham pada bank ini.  Olehnya itu pemerintah yang hadir dalam forum itu semoga dapat memrikan informasi kepada pemimpin daerah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persyaratan Jadi Ganjalan Peremajaan Sawit Rakyat

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu program pemerintah Joko Widodo dalam upaya meningkatkan produktivitas perkebunan kelap...