Pemberlakuan undang-undang
minerba tertanggal 12 januari 2014 menjadi bahan evaluasi oleh semua pihak
tidak terkecuali pengusa yang sudah lama bergerak dibidang pertambangan.
Bagaimana tidak dalam undang-undang baru pengusaha bidang petambangan
diperhadapkan pada dua pilihan jawaban yang sama-sama memberatkan, apakah
pengusaha tetap beroperasi atau tidak, tentu pengusaha dalam kondisi seperti
ini berpikir panjang dalam menghadapi regulasi yang sangat memberatkan usaha
mereka. Karnah kalau pengusaha tetap lanjut dalam beroperasi, hanya satu syarat
pengusah harus membangun smelter sesuwai
dengan tuntutan undang-undang. Tidak hanya itu pengusaha juga
dalam regulasi ini diwajibkan untuk menyetor unang dalam bentuk rekening bank
sebagai jaminan keseriusan dama membangun smelter tersebut. inilah hal yang
membuat analisa pengusa simalakama. Ini berangkat dari logika kalau pengusaha
sifat nya berpikiran pragmatis, artinya selama pengusaha itu untung dia lakukan
kalau tidak untuk di lepas. Dan kondisi ini berlaku di Negara kita.
Selama ini sejak pemberlakuakn
undang-undang baru dan bahkan sebelum pemberlakuakn pun pengusaha-pengusaha
yang tergabung dalam asosiasi pengusaha pertambangan terus melakukan perlawan
kepada pemerintah. Dalam artian menolak regulasi yang baru.. pengusaha berdalih
kalau ini memberatkan pengusaha.
Bagi pemerintah daerah sebenarnya
regulasi baru tentang penelolaan pertambangan ini berada pada dua kajian
strategis khusus pertama bagi pemerintah daerah dalam regulasi baru ini dalam
jangka pendek dapat merugikan daerah,
dimana daerah akan sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi, misal sultra yang
selama ini mengandalkan sector pertambangan sebagai andalan untuk memopa
pertumbuhan ekonominya. Kedua pemerintah sebenarnya dalam regulasi baru ini
diuntungkan dalam jangka panjang, melalui regulasi baru untuk menguji sekaligus
loyalitas para pengusaha dalam berpartisipasi membangun daerah. Pengusaha diuji
apakah pengusaha ini betul betul ingin melakukan investasi jangka panjang atau
hanya mencari keuntungan sesaat. Kalau ternyata banyak perusahaan yang selama
ini sudah beroperasi dibidang pertambangan memundurkan diri dari usaha ini maka
pengusaha-pengusaha semacam ini dapat dikategorikan sebagai pengusaha yang
pragmatis sesaat. Dan kalau misalnya pengusaha bertahan untuk memenuhi tuntutan
undang-undang berarti pengusaha ini ingin berkontribusi pada daerah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar