Kamis, 27 Februari 2014

Regulasi dan Keseriusan Pengusaha Membangun Daerah

Pemberlakuan undang-undang minerba tertanggal 12 januari 2014 menjadi bahan evaluasi oleh semua pihak tidak terkecuali pengusa yang sudah lama bergerak dibidang pertambangan. Bagaimana tidak dalam undang-undang baru pengusaha bidang petambangan diperhadapkan pada dua pilihan jawaban yang sama-sama memberatkan, apakah pengusaha tetap beroperasi atau tidak, tentu pengusaha dalam kondisi seperti ini berpikir panjang dalam menghadapi regulasi yang sangat memberatkan usaha mereka. Karnah kalau pengusaha tetap lanjut dalam beroperasi, hanya satu syarat  pengusah harus membangun smelter sesuwai dengan tuntutan undang-undang. Tidak hanya itu pengusaha juga dalam regulasi ini diwajibkan untuk menyetor unang dalam bentuk rekening bank sebagai jaminan keseriusan dama membangun smelter tersebut. inilah hal yang membuat analisa pengusa simalakama. Ini berangkat dari logika kalau pengusaha sifat nya berpikiran pragmatis, artinya selama pengusaha itu untung dia lakukan kalau tidak untuk di lepas. Dan kondisi ini berlaku di Negara kita.

Selama ini sejak pemberlakuakn undang-undang baru dan bahkan sebelum pemberlakuakn pun pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha pertambangan terus melakukan perlawan kepada pemerintah. Dalam artian menolak regulasi yang baru.. pengusaha berdalih kalau ini memberatkan pengusaha.
 Bagi pemerintah daerah sebenarnya regulasi baru tentang penelolaan pertambangan ini berada pada dua kajian strategis khusus pertama bagi pemerintah daerah dalam regulasi baru ini dalam jangka pendek  dapat merugikan daerah, dimana daerah akan sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi, misal sultra yang selama ini mengandalkan sector pertambangan sebagai andalan untuk memopa pertumbuhan ekonominya. Kedua pemerintah sebenarnya dalam regulasi baru ini diuntungkan dalam jangka panjang, melalui regulasi baru untuk menguji sekaligus loyalitas para pengusaha dalam berpartisipasi membangun daerah. Pengusaha diuji apakah pengusaha ini betul betul ingin melakukan investasi jangka panjang atau hanya mencari keuntungan sesaat. Kalau ternyata banyak perusahaan yang selama ini sudah beroperasi dibidang pertambangan memundurkan diri dari usaha ini maka pengusaha-pengusaha semacam ini dapat dikategorikan sebagai pengusaha yang pragmatis sesaat. Dan kalau misalnya pengusaha bertahan untuk memenuhi tuntutan undang-undang berarti pengusaha ini ingin berkontribusi pada daerah.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persyaratan Jadi Ganjalan Peremajaan Sawit Rakyat

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu program pemerintah Joko Widodo dalam upaya meningkatkan produktivitas perkebunan kelap...