Yang Tehormat ;
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Halu
Oleo
Dimana Civitas Akademika Berharap Banyak Pada
Kepemimpinan Anda Dapat Berbuat Banyak Untuk Fakultas Ekonomi UHO Tercinta
Bapak tentunya belum lupa bagaimana
cara untuk mendapatkan jabatan sebagai dekan ekonomi, kebetulan pada waktu itu
saya ingat persis bapak di mandatkan sebagai dekan ekonomi dengan melalui pemilihan
secara langsung oleh senat fakultas ekonomi yang terdiri dari doctor-doktor
ekonomi yang ada dilingkungan fakultas ekonomi universitas haluoleh, dan tambah
satu lagi rektor
universitas haluoleo sebagai perpanjangan tangan mentri pendidikan republik indonesia atas konsekuensi
undang-undang
yang berlaku.
Waktu itu saya ingat persis bagaimana cifitas akademika fekon uho bergejolak, membentuk berbagai kubu dalam suksesi pemilihan dekan periode bapak, waktu itu bapak sebenarnya tidak diunggulkan terbukti dengan bapak kalah dalam putaran pertama pertarungan itu. Hingga akhirnya nasib atau apa tiba-tiba putaran ke dua bapak terpilih sebagai dekan kami. Mengalahkan lawan yang itu ternyata lebih kuat di tingkatan senat fakultas.
Sehabis pemilihan, waktu itu banyak diskusi yang berkembang diluar, bahkan ditingkatan lintas aktivis mahasiswa se UHO yang tertarik dengan isu pemilihan dekan sempat membedah ini, di café taria uho pada pada waktu itu. Dari sana saya mengetahui bagaimana bapak memenangkan pemilihan dekan ekonomi pada putran kedua. Kalau ternyata suara rektor uho sebagai perwakilan mentri pendidikan mengarah ke bapak. namun meskipun demikian konteks pertarungan dekan pada saat itu. Saya tetap hormat dan bangga terhadap bapak sebagai dekan baru fakultas ekonomi uho, dan saya pikir ini juga hasil dari pada demokrasi.
Cerita terpilihnya bapak sebagai dekan ekonomi yang baru pada saat itu semakin enak didengar, ketika teman sengkatan saya menceritakan sikap dan pembawaan bapak dalam rungan kelas kuliah yang begitu disiplin masuk dan keluar perkulihan sesuwai dengan aturan yang ada. Dan saya katakana kepada teman-teman kalau sikap dan pembawaan seperti itu insya allah modal awal dalam memajukan fakultas ekonomi kedepan yang lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya.meskipun dalam pemilihan bapak banyak yang tidak mengkuinya.
Namun maaf pak, cerita awal terpilihnya bapak sebagai dekan ekonomi uho semakin tidak enak didengar ketika Lahirnya Surat Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo tertanggal 7 agustus 2014, No. 1349/UN29/SK/KM/2014 tentang Pemberhentian saudara MARDAMIN selaku ketua bem fekon uho, sebagai penerima bidik misi, atas laporan bapak selaku Dekan Fakultas Ekonomi (UHO) dengan alasan saudara mardamin telah melakukan demonstrasi dilingkup kampus UHO. karena laporan bapak itu tidak menandakan sifat dan pembawaan bapak saat diruangan perkulihan yang selalu sejalan dengan aturan yang ada. Jika saya berpikir sempit, tentu saja akan berpikir bapak melaporkan saudara mardamin selaku ketua Bem Fekon Uho karena bapak adalah tameng dari pada rektor Uho, itu wajar karena bapak sudah diantarkan menjadi dekan fekon oleh Rektor Uho. Ataukah bapak anggap mardamin sebagai penghalang karena mardamin selalu bersuara di isntana bapak sebagai dekan ekonomi.
Olehnya itu dalam surat ini saya akan bertanya kepada dekan Fekon Uho: apakah benar bapak melaporkan saudara mardamin selaku ketua bem fekon uho kepda Rektor terkait dengan demontrasi yang dilakukanya dalam menyuarak uang kuliah tunggal mahasiswa baru angkatan 2014? Dan apakah laporan bapak itu sudah dirapatkan dengan pimpinan fakultas ekonomi ? ataukah laporan itu hanya dorongan dari orang lain dilingkaran pak dekan ? dalam surat ini pak saya inginkan jawab dengan sebenar-benarnya tanpa masukan dari orang lain. Dan jika benar laporan itu hanya sepihak oleh bapak tanpa melalui rapat senat fakultas, apakah bapak sudah yakin kalau senat akan setujui laporan ini dan apakah laopran ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku yang ada? dan yang terakhir adalah apakah bapak yakin hanya ini masalah dilingkungan fakultas ekonomi perlu dilaporkan kepada rektor uho?
Dan saya yakin sulit bagi bapak untuk menjawab dengan sebenar-benarnya (hati nurani), kalau dalam pikiran bapak banyak kepentingan yang masuk. Apalagi mereka keluarga tercinta, karena itu izinkan saya membantu untuk menjawab beberapa pertanyaan dan sekaligus mengungkap beberapa masalah yang belum diangkat di publik oleh bapak dekan yang terhormat.
Lahirnya SK Rector 2014, No. 1349/UN29/SK/KM/2014
Tentang Pemberhentian Mardamin Dari Penerima Bidik Misi Uho
Laporan bapak tertanggal 6 agustus 2014 selaku dekan ekonomi kepada Rektor. Terkait dengan demontrasi yang dilakukan oleh badan eksektif mahasiswa fakultas ekonomi (BEM-FEKON) dalam menyuarahkan UKT 2014. Harus diakui tidak mendasar alias bersifta provokatif. Ini terbukti dengan tidak adanya aturan yang mendasari ini semua. Dan kalau misalnya ada aturan di Negara ini yang melarang orang untuk bersuara coba tunjukan ?
Sebelum menjawab terlalu jauh tentang laporan dekan ekonomi kepada Rektor Uho karena ada demontrasi dilingkungan kampus Uho, yang selanjutnya laporan ini berbuah SK Rector 2014, No. 1349/UN29/SK/KM/2014 tentang pemberhentian mardamin dari penerima bidik misi, ada yang harus diluruskan terlebih dahulu agar dekan ekonomi sebagai pejabat dilingkungan kampus mengerti tentang kebebasan menyampikan pendapat dimuka umum dan oleh mardamin selaku ketua bem fekon uho mewujudkan dalam aksi demontrasi. Berikut ini landasan semua warga Negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum adalah UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Kemerdekaanmenyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untukmengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratifdi muka umum.
Dan agar lebih jelas bapak dekan fekon uho saya rekomendasikan untuk bisa membaca ini, UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Disini http://alghif.wordpress.com/2012/03/31/demonstrasi-dan-kemerdekaan-menyatakan-pendapat/
Membaca ulang SK Rector 2014, No. 1349/UN29/SK/KM/2014 tentang pemberhentian mardamin dari penerima bidik misi, membuat saya sebagai seorang mahasiswa yang bergelut didunia aktivis kampus bertanya dan sekaligus mengutuk, apakah dekan ekonomi sebagai orang yang sudah dipilih mengunakan cara-cara demokrasi sudah membaca atau mempelajari UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum ??, karena saya sebagai mahasiswa tidak menemukan satu kata dalam isi undang-undang kemerdekaan menyampaikan pendapat, melarang orang untuk melakukan demonstrasi. Tetapi justru isi undang-undang tersebut menhendaki yang namanya demontrasi dimuka umum dan tidak dibatasi oleh ruang artinya dimanapun bisa dilakukan selagi itu berada dalam Negara kesatuan republik indonesia.
Jika kita membaca ulang laporan pak dekan ekonomi kepada rektor uho, telah ditemukan mahasiswa bernama mardamin melakukan demonstrasi tanpa seizing dekan ekonomi uho pada tanggal 6 agustus 2014. Berarti kita berkesimpulan bahwa setiap orang yang ingin melakukan demonstrasi untuk menuntut hak-hak yang belum dipenulhi dikampus uho itu harus izin dekan ekonomi telebih dahulu baru bisa melakukan kegiatan demonstrasi, dan kalau itu tidak dilakukan maka akan keluar surat yang sama dari rektor uho kepada semua orang yang mencoba melawan kebijkan kampus.
Dalam pemikiran saya sebagai mahasiswa biasa mungin dekan ekonomi yang sudah bergelar professor itu belum memahami betul tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum dengan cara demontrasi sesuwai UU Nomor 9 tahun 1998, dan ini wajar saya pahami karena dekan ekonomi itu manusia biasa dan juga tidak pernah turun dijalan untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Laporan dekan ekonomi ini tertanggal 7 agustus 2014 ssangat menyesatkan karena tidak sesuwai dengan aturan yang ada dan juga mengelisahkan saya sebagai akan kandung dari fakultas ekonomi uho angkatan 2009. Apa betul demontasi dalam menyuarakan UKT mahasiswa angkatan 2014 itu jauh lebih penting dengan dilaporkan kepada rector ketimbang melaporkan dosen yang sudah mengunakan narkoba dan juga PD II ekonomi yang sudah merangkap jabatan. Ada dosen ekonomi yang telah mengunakan narkoba yang sudah nyata-nyata terbukti mengunakan naroba dengan tahanan selama dua tahun dengan nomor keputusan penehanan NO. 135/pid.b/2011/PN.Kdi dan oleh dekan ekonomi tetap menerima sebagai pengajar dilingkungan akademik fekon uho padahal ini nyata-nyata bertentangan dengan STATUTA UHO PERMENDIKBUD NO 43/2012 dan peraturan perundang-undangan, dan PD II ekonomi yang itu nyata-nyata bertentangan dengan STATUTA UHO PERMENDIKBUD NO 43/2012 pada pasal 27 ayat (7) tentang tatacara pengangktan pimpinan organ pengelola. Senat, satuan pengawas internal, dan dewan pertimbangan.
Mungkin dekan ekonomi belum membaca putusan pengadilan perintah penahanan dosen NO. 135/pid.b/2011/PN.Kdi yang mengunakan narkoba, ataukah bapak pernah membaca hal ini tapi engan untuk melaporkan kepada rector karena ada kepentingan besar yang bapak sembunyikan. tapi yakin saja pak kalau kasus ini dapat dibaca oleh orang sebagai tindakanyang tidak terpuji dan sangat memalukan untuk seorang dosen, karena sejatinya dosen bukan hanya untuk mengajar tapi dosen juga merupakan sumber inspirasi oleh mahasiswa untuk melangkah kedepan. Mengenai PD II ekonomi yang merangkap jabatan saya kira ini sesuatu yang tidak patut di teruskan karena rangkap jabatan sesungguhnya dapat menghambat tugas dan tanggung jawan sebagai PD II ekonomi.
Lalu apakah dekan ekonomi tidak
melaporkan hal ini yang nyata-nyata melangar perturan yang berlaku dianggap tidak
penting dan apakah dekan ekonomi tidak melaporkan ini juga tidak akan
menimbulkan citra buruk untuk universitas Halu Oleo?
Pak dekan kalau bapak mengunakan mata akademik bapak sebagai salah satu guru besar di UHO justru inilah yang sebenarnya dan nyata-nyata melanggar aturan yang berlaku, bukan seperti mardamin yang hanya seorang mahasiswa yang sudah mewakafkan dirinya untuk membela yang benar dalam dunia aktifis kampus. Dan mardamin juga itu telah dengan benar melakukan kegiatan demonstrasi sesuwai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan atasan laporan pak dekan kepada rector uho tertanggal 7 agustus sesuwai dengan yang termuat dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo No. 1349/UN29/SK/KM/2014 tentang Pemberhentian saudara MARDAMIN dari penerima bidik misi. Saya sangat kecewa dengan hal tersebut karena bapak tidak punya dasar untuk membungkam mahasiswa untuk bersuara dan saya sarankan kepada bapak untuk membaca dengan teliti isi UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dan ini juga sudah mencedrai nilai-nilai demokrasi yang sudah dengan mahal kita dapatkan.
Dan untuk yang terakhir bapak sesegerah mungkin lah untuk melaporkan kasus difakultas ekonomi kepada Rektor UHO yakni masing-masing dosen yang mengunakan narkoba dan rangkap jabatan PD II ekonomi, kalau bapak tidak punya data tentang putusan dosen yang mengunakan narkoba nanti saya akan antarkan kepada bapak dan juga statuta saya antarkan sekalian kalau perlu saya akan bacakan sekeras-kerasnya dilingkungan kampus fekon UHO.
Surat untuk dekan ekonomi yang
telah melaporkan adik kami mardamin selaku Ketua Bem Fekon UHO.
Sabarudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar