Selasa, 18 Februari 2014

Smelter dan Kekhawatiran Pertumbuhan Ekonomi

Tanggal 12 januari yang lalu banyak kekhawatiran muncul ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Ditanggal tanggal inilah babak baru pengelolaan industri pertambangan di perketat dalam mengksplorasi sumber daya tambang di semua daerah Indonesia. Perdebatan itu muncul dalam banyak  bentuk yang bermacam-macam, mulai dari penolakan yang tergabung dalam pengusaha pertambangan Indonesia yang menginginkan agar pemberlakuan undang-undang tentang pengelolaan pertambang di tunda atau diiberikan waktu selama 5 tahun kedepan.  tentunya dengan alasan-alasan yang didesain untuk menyelamatlan kanton-kantong pengusaha-pengausaha pertambangan, tidak sampai disitu pada tataran politisi perdenbatan semakin memanas dengan melibatkan antara yang mendukung dan menolak, tercatatat diberbagai media, baik itu cetak dan eletronik saling lempang argumentasi terkait dengan undang-undang ini banyak pandang para palitisi yang menilai kalau undang-undang ini diberlakuakn sedini yakni 2014 maka akan membahayakan penerimaan Negara. Namun ada juga yang kemudian mendukung dengan sangat keras kalau undang-undang ini adalah bentuk komitmen kebangsaan mereka masing-masing . karnah dengan undang-undang minerba baru adalah salah bentuk pengelolaan kekayaan mencoba memihak pada Negara.
Terlepas dari perdebatan konseptual ini, undang-undang minerba baru mengandung dua sisi disatu sisi kita menegakan aturan untuk mendapatkan keungtungan semaksimal munkin dari kekayaan ini  tetapi disatu sisi juga undang-undang ini adalah ganjalaan yang sangat berarti untuk daerah yang selalam ini telah menikmati pertumbuhan yang meroket dengan cara mengenjot pertambang sebagai penyumbang terbesar dari pada pertumbuhan yang di nikmati tadi. Banyak daerah yang menjadikan salah satu mesin atau strategi baru dalam dalam mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan pertambangan adalah mesing yang sangat efektif dalam mendorong pertumbuhan. Tidak main-main daerah dalam waktu singkat bisa mencapai pertumbuhan yang sangat-sangat impresif.
Salah satu daerah yang menjadikan mesin pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan adalah propinsi Sulawesi tenggara. Sejak tahun 2009 yang lalu pertambangan sangat menjadi sector yang strategis. Melimpahnya kekayaan alam daerah seperti nikel langsung diikuti dengan banyaknya penerbiitan konsensi-konsensi lahan pertambangan meskipun itu dilahan yang menurut tataruang di larang. Dari data yang ada untuk tahun 2013 konsensi-konsesi yang berupa izin usaha pertambangan (IUP) sudah mencapai 528 konsesi, yang ditangani oleh perusahaan luar Sulawesi atau bukan putra daerah kawan. Namun yang menjadi perhatian adalah dari banyaknya konsesi lahaan tadi ternyata yang punya kapasitas untuk mengolah tambang hanya antam yang mampu megolah dalam bentuk barang jadi. Sehingga bisa dipastikan kalau pengelolaan pertambangan ini sangat-sangat salah urus namun sengaja dibiarkan demi pajak yang yang sedikit demi pertumbuhan ekonomi tadi.
Data menunjukan untuk shere pertumbuhan ekonomi secara sektoral sektor ini mengalahkan sector pertanian.  2010 untuk sector pertambangan memberikan kontribusi tehadap PDRB sultra sebessar 22.99%, sedangkan pertanian hanya 1, 20%. Dan pada tahun 2011sektor ini kembali menguli lagi pertambangan berada pada angka 35,12% sedangkan pertanian hanya 1,59% dari total PDRB.

Agenda Smelter dan Anacaman Pertumbuhan Ekonomi. 
Undang-undang minerba baru yang mensyaratkan penelolaan pertambangan harus mengunakan smelter merupakan ganjalan dari kelangsungan pertumbuhan ekonomi. Data diatas menunjukan banyaknya izin usahaa pertambangan yang beropearasi selama ini dengan sumbangan untuk PDRB yang sangat besar merupakan babak baru pertarungan pertumbuahn ekonomi. Mengapa demikian tidak lain karena IUP yang berjumlah sebanya 528 konsesi itu meruapakan konsesi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang Menerba Baru. dan ini bukan perkara mudah untuk meneruskan pertambangan di sultra para pemegang IUP tidak punya banyak modal untuk membangun dan kalaupun ada modal ya butuh waktu lama.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dikalangan masyrakat, dengan data diatas misalnya sudah sampai dimana daerah ini mengantisipasi undang-undang ini mengingat sangat krusialnya untuk perekonomian daerah karnah sumbangan pertambanagn sangat besar? Memang antisipasi pemerintah dalam hal undang-undang minerba baru ini gubernur beberapa waktu yang lalu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 39 memang arahnya pembangunan smelter dengan mengandeng beberapa gubernur di Sulawesi. Namun sampai sekarang belum ada realisasi lapangan, hingga dipastikan ini akan mengangu pertumbuhan ekonomi kita. Data terkahir pertumbuhan ekonomi sultra berada pada posisi 8,18%, ini angka yang sangat fantastis di akhir-akhir pemberlakuan undang-undang minerba baru. Namun kalau pembangunan smelter tidak di percepat maka pertumbuhan ini pasti terkoreksi dalam untuk tahun ini dan bahkan tahun-tahun ke depan.  

Hal Yang Bisa Dilakukan

Dalam kondisi seperti ini pemerintah sebenarnya punya banyak pilihan untuk mengantikan mesin pertumbuhan ekonomi yang mulai digagas oleh kepla daerah dengan pertambangan tadi . dari Sembilan sector yang ada dalam kalsifikasi sector ekonomi. Pemerintah bisa memaksimalkan sector-sektor lainya itu. Pemerintah mulai dari sector yang paling inklusif dengan rakyat misalnya, pembangunan pertanian dari hulu ke hilir dan langsung masuk pada sector industry dengan pola transformasi ekonomi yang sehat. Karnah hanya dengan begitu kita bisa mempertahankan pertumbuhan ekonmi guna untuk memenuhi tuntutan kesejahteraan masyrakat.
Arahnya daerah harus mampu menata ulang alur ekonomi dengan transformasi ekonomi yang sehat dan meningalkan transformasi ekonomi yang sudah dibangn bebera waktu yang lalu. Daerah beruntung ditengah pemerlakuakn undang-undang baru tentang minerba masih ada beberapa pilihan untuk Memperbaiki ini. mengingat daerah punya potensi sumber daya ekonomi yang sangat besar. Dari pertanian daerah masih punya potensi yang besar untuk menetukan produk unggalan, kemudian indutri daerah belum memiliki industry seharusnya ini yang menjadi konsen pemerintah karnah sultara merupakan daerah yang memiliki konsumsi yang tinggi dan konsumsi ini bisa di sediakan dalam daerah dengan syarat pendirian indusri.  Namun ini membutuhkan kesadaran pemerintah kita, kalau potensi ini dapat dimanfaatkan sebagai messin baru pertumbuhan, dan layak di coba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persyaratan Jadi Ganjalan Peremajaan Sawit Rakyat

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu program pemerintah Joko Widodo dalam upaya meningkatkan produktivitas perkebunan kelap...