Selasa, 19 Maret 2013

PROF SRI-EDI SWASONO, PH,d MENYERUHKAN EKONOMI KERAKYATAN



“Sebagai jalan tengah untuk mendapatkan kembali cita-cita bangsa ini saat kemerdekaan”


Tulisan saya saya terbitkan, hasil dari diskusi saya dengan Prof Sri-Edi Awasono Nitidiningrat, di sela-sela kunjungan beliau di kampus kita.

PROF. SRI ESI-SWASONO NITIDININGRAT,  mungkin asing di telingga kita semua untuk mahasiswa ekonomi unhalu secara keseluruhan, namun menjadi familiar di telingga kita setelah badan eksekutif mahasiswa fakultas ekonomi unhalu mengundang pakar ekonomi kerakyatan Indonesia ini dan alhamdulilah beliau datang di kampus kita, untuk menjadi pembicara dalam kegiatan seminar yang digagas-nya.  Prof. sri esi swasono, ini merupakan pakar ekonomi kerakyatan Indonesia, yang sudah banyak berkontribusi dalam perjalanan perekonomian republik  ini, beliau juga adalah salah  satu guru besar fakultas ekonomi universitas Indonesia yang sanagat kritis_solutif terhadap pembangunan yang sedang berjalan.

Bagaimana pandangan prof terhadap pembangunan di Indonesia dan apa yang sudah terjadi?
Pertama; Pembangunan yang terjadi di Indonesia ini mengusur orang miskin bukan mengusur kemiskinan,akibatnya pembangunan menjadi proses dehumanisasi. Kedua; pembangunan yang terjadi sekarang ini di Indonesia sebenarnya hanya sekedar pembangunan di Indonesia, dan bukan pembangunan di Indonesia, ketiga; daulat pasar sudah menguasai kita, sehingga mengusur daulat rakyat. Keempat; kita dalam posisi pembangunan yang terjadi hanya sekedar menjadi MC di negri kita sendiri. Kelima; kita tidak bisa mandiri di tengah sumber daya yang mendukung, kita punya SDA, kita punya SDM, apa yang kurang? Keenam; kita sampai hari ini bangsa ini masih saja memelihara kultur keminderan, dalam artian kita masih saja malas, tolol, ketergantungan dengan Negara lain, dan boros.

Kongkritnya Prof ? 
kita memerlukan pancasila dan undang-undang sebagai obat untuk membangun kembali dari pada cita-cita para leluhur kita yang sudah sempat ditinggalkan akhir-akhir ini, ada baiknya kita menyimak perkataan bung hatta pada tahun 1928  di depan pengadilan den hag belanda “lebih baik Indonesia tenggelam di dasar laut dari pada jadi embel-embel bangsa ini” olehnya itu pemimpin kita tidak perlu lagi mencari-cari wujud pembangunan kita sudah punya undang-undang: pasal 27 ayat 2 UUD 1945, kita punya pasal 33 UUD 1945 untuk mengelola perekonomian kita, kita punya pasal 28 UUD 1945, yang nantinya dari pasal-pasal ini bisa menjadi semacam Blue Prin untuk membangun Indonesia yang sejahtera.

Melihat dan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dan cita-cita Prof. sri esi swasono, untuk menyadarkan kita bahwa pembangunan yang sedang berlangsung memang ada benarnya bahwa pembangunan yang terjadi ini adalah merupakan proses pembodohan yang terjadi dikalang masyarakat bawah. Begitu majunya dan pesatnya pembangunan yang terjadi di kota-kota, di bahkan sampai daerah-daerah pelosok negri ini, namun yang terjadi hanya sekedar lewat di tanah kita, rakyat tidak pernah menerima buah pembangunan adalah salah satu indikasi bahwa pemerintah betul tidak memiliki komitmen yang memihak pada anak-anak negri ini.
Arah Pembangunan negri ini Dan Rakyat Kecil…..
Tujuan pembangunan ekonomi bukanlah pertumbuhan ekonomi semata, tetapi lebih dari itu yakni peningkatan kesehjatraan manusia. Berangkat dari asumsi yang di bangun ini adalah benar bahwa pembangunan itu bukan diliat pada fisik semata namun harus lebih jauh memandang pembangunan kalau perlu sampai ke-akarnya. Pemerintah merupakan intitusi yang memiliki peran besar dalam menjalankan proses pembangunan, hingga diharapkan kedepan mampu memberikan keadilan di tengah masyarakat, melalui kekuatan politiknya pemerintah bisa melakukan semaunya untuk mengarahkan proses-proses ini. Membaiknya angka-angka makro kita sebenarnya merupakan angin segar di tengah memudarnya kepercayaan public, (baik itu kalangan masyarakat biasa, akademis, dan LSM,) terhadap kredibilitas pemerintah di tengah tidak memihaknya pada rakyat. bertolak dari membaiknya indikator-indikator makro kita, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, yang ditopang oleh, membaiknya investasi, semakin bertambahnya pajak yang didapatkan dari masyrakat, pengelolaan sumber daya yang makin baik, pertambangnan dan lainya. Namun keadaan ini kalau lebih jauh kita melihat fakta lapangan adalah kesenjangan yang sangat lebar ditengah lapisan masyarakat, (ada jarak yang lebar anatar masyarakat bawah-menengah-atas). kondisi makro yang seharusnya memeberikan daya dukung dalam mensejahterkan masyarakat, kita tidak dapatkan, karnah pembangunan yang terjadi disini adalah gaya atau model pembangunan yang tidak inklusif, (tidak mampu beradaptasi dengan masyarakat bawah, ini disebabkan oleh pemerintah hanya memeberdayakan peran-peran ekonomi yang sector-sektor non-tradeble). Kondisi ini seakan memebenarkan pernyataan  Prof. sri edi-swasono, nitidiningrat  PH,d. bahwa pembangunan yang terjadi ini hanya sekedar pembangunan di Indonesia, bukan pembangunan di Indonesia. Artinya apa ? kita anak negri hanya menjadi penonton di tengah arus pembangunan yang sedang di jalankan oleh kekuasaan yang sedang berlangsung.
Olehnya itu tidak ada yang lain pemerintah bersama stakeholder yang ada harus melihat kembali model-model pembangunan yang sedang berlangsung, kalau tujuan akhir yang didengunkan adalah terciptanya masyrakat yang sejahtera. Tentunya sesuwai dengan cita-cita para leluhur kita.

Kita terkadang bukanya tidak mampu untuk menyusun rencana kesejahteraan untuk masyarakat, namun terkadang kita sudah merasa puas dengan pembangunan yang sedang berlangsung. “Sabarudin”  
 

Kamis, 28 Februari 2013

Integritas, Profesionalitas, Dan Akuntabilitas. HARGA MATI PANWAS SULTRA



fekon unhalu red; Dalam perkembangan demokrasi di Indonesia pasca runtuhnya orde baru hingga saat ini telah mengembangkan pemikiran dari rakyat untuk mengimplementasikan asas kedaulatan rakyat dengan berbagai cara, sehingga dalam setiap sendi kehidupan bernegara nilai-nilai kedaulatan rakyat selalu menjadi jantung yang memompa darah keseluruh tubuh kenegaraan Republik Indonesia. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Salah satu variabel ukuran negara demokrasi adalah pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan salah satu bagian dari tata cara untuk melakukan pergantian kekuasaan, yang di landasi dengan peran-peran penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas, yang ada didalanya dilaksanakan dengan baik. Pilkada sebagai salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU No.32/2004) yang kemudian untuk pilkadanya direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008. Sedangkan tentang penyelenggara pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 (UU No.22/2007). Keberhasilan penyelenggaraan pilkada lansung di Indonesia, sangat tergantung pada kinerja penyelengara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) selaku pelaksana dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) sebagai lembaga pengawasan yang mengawasi jalannya tahapan pelaksanaan Pilkada.

Salah satu unsur pemilihan umum yang baik harus ada lembaga pengawasan yang independen dan otonom. Lembaga ini dibentuk untuk memperkuat pilar demokrasi, meminimalkan terjadinya kecurangan dalam pilkada demi pembentukan pemerintahan yang berkarakter. Unsure pengawas pilkada yang independen adalah (1) dibentuk berdasarkan perintah konstitusi atau undang-undang, (2) tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik tertentu, (3) bertanggung jawab kepada parlemen, (4) menjalankan tugas sesuai dengan tahapan Pilkada, (5) memiliki integritas dan moralitas yang baik dan, (6) memahami tata cara penyelenggaraan Pilkada. Ini sejalan dengan UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 22/ 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Tugas dan Kewenangan Panwaslu dalam UU No. 32/ 2004 diatur dalam Pasal 66 ayat (4) huruf (a) sampai (e), merupakan acuan Panwaslu dalam mengawasi pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan sebelum tahun 2007. Sedangkan pilkada yang diselenggarakan setelah tahun 2007 menggunakan UU No. 22/ 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Di mana tugas  Panwaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pilkada diatur dalam Pasal 78 UU No. 22/ 2007. Namun kondisi-kondisi semacam ini hamper tidak ada bahkan luput dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang ada di daerah kita ini. Salah satu contoh besar dan bukti bahwa penyelengaraan pemillu yang carut marut dalam pemilihan gubernur yang dihelat baru-baru ini.

Melihat kondisi ini kami dari barisan pemuda pemerhati demokrasi, dengan tegas menyatakan sikap :
(1) Meminta kepada Tim Seleksi Panwas Propinsi Sulawesi Tenggara dengan tegas untuk melihat dengan jeli, dan seksama para calon-calon yang sudah dinyatakan lolos seleksi berkas, sehingga diharapkan kedepan mampu melahirkan komisioner-komisioner yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. (2) Meminta dengan tegas kepada tim seleksi panwas untuk melihat trac rekor para calon-calon yang dinyatakan lulus berkas, agar mampu menciptakan panwaslu propinsu selawasi tenggara yang memiliki nilai-nilai moral, Integritas, Profesionalitas, Dan Akuntabilitas. (3) Menolak dengan tegas anggota komisioner Panwaslu lama Sultra untuk masuk kembali dalam komisioner yang baru, karnah mereka sudah terbukti tidak memiliki nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas, dalam mengabdi pada Negara ini. (4) Meminta kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan teguran kapada tim seleksi jikalau timsel panwas mencoba-coba meloloskan kembali pihak-pihak yang tidak mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas, dalam menjalankan tugas yang sudah di amanatkan.



KORDINATOR LAPANGAN



SABARUDIN


Sabtu, 23 Februari 2013

PERTUMBUHAN EKONOMI MEROKET, IPM KITA TIDAK BERANJAK NAIK*



Rabu 25 januari yang lalu saya sempat membaca salah satu media nasioanl perwakilan sultra, antrara, saya pada sat itu tertarik dengan salah satu berita hedlinenya yang berhubngan dengan dengan perkembangn daerah sultra, dengan judul besar  pada saat itu “IPM Sultra Berada Urutan 25 Di Indonesia”  judul ini diambil dalam sebuah acara yang di gelar di salah satu hotel bintang lima yang ada di kota kendari, yang bertajuk “ peluncuran analisis keungan public sultra tahun 2012” yang di adakan oleh Pemda, bekerjasama dengan Word Bank, Cida, Ausaid,  dan Yayasan Bakti.dan tidak ketinggalan akademisi yang diwakili oleh dosen kita sendiri, ilmu ekonomi studi pembangunan ,Dr. Akhmad Firman,  

Menarik memang kalau kita inggin menyimak lebih jauh, IPM, atau sring kita kenal dengan indeks pembangunman manusia. Adalah salah satu komponen yang tengah menjadi sorotan di sebagian daerah yang ada di Indonesia, bahkan Negara-negara sekalipun di dunia, karnah sebagian Negara di dunia percaya bahwa kualitas sumber daya manusia lah yang akan mengankat dari pada kualitas pembangun itu sendiri.
Beranjak dari pada kondisi daerah kita hari ini, sultra ditengah gelombang krisis keungan global yang terjadi akhir akhir ini yang cukup meresahkan Negara ini, bahkan daera sekalipun, namun kondisi ini tidak berlaku untuk sultra terbukti data-data yang berhasil saya himpun dari lembaga-lembaga pemerintah, maupun media-media local yang ada di sultra, menunjukan kita tetap jaya di tengah kondisi yang tidak menguntungkan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi diatas kalkulasi pertumbuhan ekonomi nasional adalah merupakan salah satu bukti bahwa daerah kita adalah salah satu macan yang tengah menunjukan keberanianya di kawasan timur Indonesia, bahkan menurut kabar yang dilangsir oleh salah satu media KTI beberapa waktu yang lalu sultra bertengge di posisi 2 setelah papua barat dari segi laju pertumbuhan penduduk. Kabar baik ini seakan meligitimasi dari pada kinerja pemerintah propinsi Sulawesi tenggara melalui gubernur kita* benar saja kalau ini kita melihat pada sudaut anggka-angka yang berkembeng di kalangan media local. Namun lebih jauh kita harus melihat dengan hati-hati anggka-anggka yang tengah kita puja-puja bersama ini. Lebih jauh lagi bahwa kondis dari pada pembangunan daerah kita yang dilngsir oleh BPS beberapa waktu yang lalu, misalnya pada kondis kemiskinan yang menurut. badan ini kemiskinan kita menurun dari tahun 2007 yang lalu, begitupun dengan pengganguran, atau lagi mengenai investasi yang menumpuk alias antri untuk masuk daerah kita.
Kondisi diatas seakan tidak sejalan dengan berita kehidupan masyarakat bawah tampaknya tidak begitu mengembirakan, banyaknya pedagang kaki lima yamng gusur oleh oknum polisim pamong praja, malnutrisi, kematian ibu yang melahirkan, pengganguran yang bertebaran sana-sini akibat minimnya lapangan kerja, meledaknya sector informal, adalah deretan berita yang menghiasi pendenganran kita dan mata kita meskipun ini luput dari sorotan para media, dan inilah fakta yang sebenarnya. Mengutip dari pada bahasa Nancy Birdsall (presiden center for global development), mengatakan bahwa tujuan pembangunan ekonomi bukanlah pertumbuhan ekonomi semata, tetapi lebih dari itu yakni peningkatan kesehjatraan manusia. Bahkan lebih lanjut dikatakan oleh petinggi riset pembangunan terkemuka di dunia ini, dalam sebuah tulisan yang bertajuk “social development is economic development” menyatakan dengan tegas pertumbuhan ekonomi diperlukan namun tidak cukup karnah pada akhirnya sumber daya manusia unggul dan produktifitas adalah kunci kemajuan serta keberlanjutan ekonomi suatu Negara atau daerah.  
Rendahnya indeks pembangunan manusia (IPM) daerah kita adalah bukti bahwa arah pembangunan pemerintah yang digembar-gemborkan selama ini adalah model pembangunan yang tengah mengaibaikan pembangunan social, dalam artian pemerintah kurang memandang masyarakat kalangan bawah sebagai subyak pada pembangunan itu sendiri. Pemerintah hanya merangkul kalangan atas dalam artian hanya memuja dan memuji infestor yang bergerak pada sector-sektor yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat kalangan bawah tadi. Wajar saja ketika pertumbuhan ekonomi kita diatas ekonomi nasional tidak mampu mengangkat derajat hajat hidup orang banyak. Kualits IPM kita berada di urutan 25 dari 33 propinsi disultra adalah bukti yang tidak bias dibantah oleh pemerintah.
Denagan kondisi inilah seharusnya pemerintah mulai merefleksi terhadap model pembangunan yang sedang dijalankan, refleksi dalam bentuk yang baik untuk rakyat tetap dilanjutkan, yang buruk harus mulai ditinggalkan. Kalau komitmen demokrasi yang kita agung-agungkan itu masih ada, dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Maka mau tidak mau pemerintah harus mengarahkan pemebangun untuk semua wargha yang ada di daerah kita’entah strata ekonominya, tempat tinggalnya,(desa,kota, pulau terpencil, dll) agama, suku, golongan, jenis kelamin, mempunyai hak yang sama untuk menerima buah dari pemebnagunan yang di laksanakan oleh pemerintah sekarang. Disinilah sakralnya tujuan pembangunan yang tidak boleh bersifat ekslusif, ataupun diskriminatif. Tapi harus inklusif.

Persyaratan Jadi Ganjalan Peremajaan Sawit Rakyat

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu program pemerintah Joko Widodo dalam upaya meningkatkan produktivitas perkebunan kelap...