Senin, 08 Desember 2014

Infrastruktur JOKOWI-JK dan Mimpi Orang Sulawesi

Setelah menempuh perdebatan panjang tentang wacana naik tidaknya bahan bakar minyak (BBM), akhirnya rabu malam pemerintah secara resmi menaikan  BBM yang secara langsung disampaikan oleh presiden.  Dalam kondisi ini pemerintah seakan mendapatkan dua nafas sekaligus sebagai bekal mengawali kabinet kerja yang dibentuk JOKOWI-JK.  Pertama pemerintah mendapatkan ruang fiskal yang memadai, hal ini sangat penting mengingat pemerintah ini memulai langkah menjalankan Negara diatas racikan APBN ala SBY yang sudah barang tentu mimpi-mimpi pemerintah dulu dengan sekarang sangat berbeda jauh, oleh nya itu ruang fiskan yang longgar sangat dibutuhkan. kedua pemerintah dengan ruang fiskal yang longgar tersebut memungkinkan untuk merencanakan program kerja sebanyak mungkin, demi untuk mewujudkan visi-misi pemerintah ala JOKOWI-JK, salah satunya dengan konsen pemerintah untuk membangun infrastruktur yang dibutuhakn untuk menjalankan roda perekonomian nasional, seperti membangun 50 waduk dari saat ini 261 waduk dan memperbaiki sarana irigasi yang mulai rusak, pembangunan jalan raya dan jembatan, membangun jalur kereta api, revitalisasi dan membangun bandara,  revitalisasi 24 pelabuhan utama dan pembangunan pelabuhan baru.  
Secara umum. Kebijakan pemerintah dalam menaikan harga BBM dapat diterima, dengan beberapa alasan yang sudah jelas dikemukakan tadi. dan juga hal ini dapat diterima karena konsen pemerintah JOKOWI-JK kedepan diantanranya adalah ketahanan energi dan ketahanan pangan. Maka infrastruktur yang disebutkan diatas adalah syarat mutlak untuk menghadirkan ketahanan pangan dan ketahanan energy yang sudah menjadi masalah akut untuk Negara.

Isu-Isu Klasik Infrastruktur Pulau Sulawesi

Secara umum infrastruktur pulau Sulawesi dalam konteks pembangunan nasional sampai hari ini masih bermasalah diantaranya jalan, kelistrikan, pelabuhan dan bandara. (1) Jalan untuk Sulawesi sampai hari ini masih memilki keterbatasan, hal ini dapat dilihat dari kondisi jalan transulawesi  yang masih rusak parah dan belum mampu mengubungkan keenam provinsi yang ada. Untuk Sulawesi juga jalan belum mampu menjadi pendorong utama disektor pertanian kita, hal ini dapat dilihat dari keterbatasan jalan dalam menghubungkan pusat-pusat pertanian dipedesaan dengan pasar-pasar yang ada. Selain itu juga jalan belum mampu membuka pusat-pusat ekonomi baru. (2) kelistrikan, untuk Sulawesi masih memilki banyak tantangan diataranya kapasitas listrik yang ada belum mampu memenuli kebutuhan yang diminta, baik dari sisi rumah tangga, industri dan pemerintah sekaligus. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya masyrakat kita yang belum dialiri listrik terutama di desa-desa, sementara untuk di sektor swasta banyaknya pengusaha-pengusaha yang tidak melirik pulau Sulawesi karena terkendala dengan energy yang dibutuhkan tidak tersedia. Seperti di Sulawesi tenggara dalam membangun smelter kendala utamanya adalah listrik yang tidak tersedia. (3) pelabuhan untuk kasus pelabuhan pulau Sulawesi memilki tantangan yang sangat berat, tantangan ini diataranya adalah keterbatasan dermaga pelabuhan-pelabuhan yang ada, peralatan yang masih minim diataranya crone yang masih terbatas. Kondisi inilah yang mendorong terjadinya biayah logistik pulau Sulawesi tinggi, yang selanjutnya menjadi pupuk baik dalam menumbuhkan inflasi dibeberapa daerah Sulawesi.  

Mimpi JOKOWI-JK dan Mimpi Orang Sulawesi

Mimpi pemerintahan pemerintahan JOKOWI-JK dalam membagun infrastruktur, membangun pelabuhan, membagun listrik, membangun jalan, membangun bandara, juga tidak jauh berbeda dengan apa yang diimpikan masyrakat pulau Sulawesi, mereka memimpikan infrastruktur yang setara dengan infrastruktur pulau jawa. Mimpi ini pada dasarnya memilki alasan-alasan. Pertama Sulawesi dalam hal pembangunan sejak Negara ini berdiri selalu ditinggalkan kereta pembangunan tersebut, sementara disatu sisi tujuan utama pembangunan adalah untuk kesejahteraan seluruh masyrakat. Olehnya itu maka sudah selayaknya orang Sulawesi punya mimpi yang sama dengan pemerintahan sekarang. Kedua potensi sumber daya alam yang melimpah, untuk pulau sualwesi dalam hal pemenfatan sumber daya belum secara optimal dikelola dengan baik. Hal ini yang selalu mendasari orang Sulawesi untuk keras bicaranya ditingkatan nasional sana. Di sektor pertanian untuk pulau Sulawesi sangat menjanjikan bahkan untuk sektor ini sudah menjadi andalan dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Tetapi pemanfaatan sektor ini belum masuk pada tahapan peningkatan nilai tambah, hal ini disebabkan oleh kendalan infrastruktur yang terbatas. Untuk sektor kalautan, pulau Sulawesi memili potensi yang sangat menjanjikan, tetapi sektor ini belum dikelola secara optimal kondisi ini dapat dilihat dari sektor kelautan belum menyumbang banyak dalam hal pertumbuhan ekonomi. Hal ini disebabkan oleh kondisi infrastruktur pendukung sektor ini belum memadai. (3) pada sisi pertambangan, sektor ini dalam beberapa tahun belakang selalu menjadi tumpuan utama pemerintah dalam mendongrak pertumbuhan ekonominya. Tetapi sejak tahun 2014 semenjak terbitnya undang-undang minerba baru, sektor ini mendapat pukulan yang terasa karena undang-undang ini mensyarakat tambang harus dikelola dengan cara smelter. Sementara untuk mendirikan smelter sekalipun membutuhkan tenaga listrik yang besar.  (4) JK itu orang Sulawesi, seharusnya arah rencana pembangunan ekonomi cabinet sekarang juga harus menguntungkan orang Sulawesi karena jusuf kala itu orang Sulawesi. Dan orang Sulawesi berharap banyak kepada jk dalam hal mendorong pembangunan sektor infrastruktur di semua wilayah Sulawesi dan bukan hanya Sulawesi selatan.

JOKOWI-JK  dan Komitmen Membangun Sulawesi

Dalam bebera kesempatan JOKOWI-JK selalu memaparkan renvcana pembangunan di Indonesia, terutama pembangunanin infrastruktur hal ini sangat baik dan perlu disemaganti terus agar kobaran semangat kabinet ini tidak terkesan memilki ending yang tidak komitmen dengan pidato dan kenyataan. Salah satunya membangun kawasan timur Indonesia, seperti yang lalu-lalu komitmen pemerintah melalui pidato sangat apik dan penuh harapan tetapi endingnya yang tidak ada dan kalau ada hanya terkesan selalu memberikan obat penghilang rasa sakit dan sifatnya sementara. Obat penenang itu dapat dilihat dari intruksi presiden nomor 7 tahun 2002 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategis nasional percepatan pembangunan kawasan timur Indonesia. Kemudian keputusan presiden nomor 44 tahun 2002 tentang dewan pengembangan kawasan timur Indonesia. Kesemuan peraturan ini hanya menjadi obat penenang orang Sulawesi karena tidak memilki buah yang baik. Untuk itu kedepan orang Sulawesi tidak akan terima dengan hal semacam ini alasanya pulau Sulawesi memilki banyak sumber daya yang banyak.  
Ending yang jelas harga yang harus dibayar oleh pemerintahan JOKOWI-JK kepada orang Sulawesi atas kepercayaa yang diterima disetiap pidato kenegaraan. Ending itu berupa seberapa serius  komitmen JOKOWI-JK  dalam memperbaiki jalan dipulau Sulawesi, menambah kapasitas listrik dipulau Sulawesi, merevitalisasi pelabuhan dipulau Sulawesi. Hal ini perlu untuk dipastikan agar jangan terkesan kedepan pemerintah hanya akan menerbitkan peraturan yang sifatnya kabur dalam komitmen membangun pulau Sulawesi. Untuk itu menarik ditunggu seberapa seriuskah pemerintah JOKOWI-JK membangun pulau Sulawesi.

Selasa, 02 Desember 2014

TERIMAKASIH ATAS SEMUA ILMU YANG TELAH KAU-BERIKAN KEPADA ANAK DIDIKMU INI



Dalam acara yudisium di lantai dua jurusan ilmu ekonomi studi pembangunan , ketua jurusan memberikan sambutan yang sangat menyentuh hati calon-calon sarjana muda kala itu.  Dalam sambutanya ketua jurusan mengucapkan terimakasih untuk anak-anaku telah memilih jurusan ilmu ekonomi dan studi pembangunan sebagai konsentrasi keilmuan kalian, bahkan setelah itu beliau juga menitip salam untuk kedua orang tua  kami karena telah mempercayakan universitas halu oleo sebagai kampus untuk mendidik anak-anak mereka.
Sebagai mahasiswa ilmu ekonomi dan studi pembangunan sambutan ketua jurusan dalam acara yudisium kala itu, sudah lebih dari cukup untuk mengungkapkan ketulusan dan keiklasan sebagai wujud dari seorang dosen yang bertangung jawab dalam mempersiapkan benih-benih pemikir ekonomi kedepan bahkan sebagai pemimpin-pemimpin bangsa kedepan. namun takala saya merenungkan kembali langkah demi langkah yang saya lewati saat menjalankan kuliah, apa iya kami tidak pernah melakukan kesalahan kepada dosen-dosen kami yang memilki keiklasan dalam membimbing kami selama ini ? apa betul mereka tidak kecewa sama kami  dengan kelakuan-kelakuan kami saat menjalankan perkuliahan ?. pertanyaan-pertanyaa inilah yang ada dalam lubuk hati saya setelah kira-kira satu bulan yang lalu meningalkan kampus. Untuk itu melalui tulisan saya ini akan mencoba mengingat kembali lagi apa yang  pernah terjadi waktu itu. Dan juga sekaligus menyampaikan ucapan terimakasih banyak yang sebesar-besarnya kepada dosen-dosen saya.

Untuk yang awal ingatan saya pada saat itu ditahun 2009 yang lalu sebagai mahasiswa semester pertama , saya selulu bertanya inikah ruangan kuliah itu ? yang suasanyanya hampir persis sama dengan ruangan proses belajar di sekolah sewaktu SMA. Yang hanya membedakan pada sisi materinya yang baru dan tergolong berat, seperti mikro ekonomi, makro ekonomi, statistik, dasar-dasar ekonomi, perekonomian Indonesia dan inilah menurut kami materinya tergolong sukar dimengerti karena lebih banyak di warnai dengan bumbu-bumbu  kurva-kurva penawaran  dan permintaan  apa lagi ditambah dengan angka-angka statistika. dan ini juga yang kadang kala membuat kami cepat bosan dengan ruangan perkulihan, kecewa sama dosen, tidak mengikuti ruangan kelasnya dengan baik, dan apalagi ditambah dengan pembahasan-pembahasan mata kuliah perekonomian Indonesia, yang sudah barang tentu memaksa memikirkan Indonesia secara keseluruhanya seperti bagaimana pertumbuhan ekonomi tahun ini, inflasi, kemiskinan, pengaguran, ketimpangan, utang luar negeri, kebijakan fiskal dan moneter, ekspor, impor dllnya. didalam hati saya apa peduliku dengan Negara ini, apa untungnya bagi saya pertumbuhan ekonomi tinggi ? apa kaitanya inflasi, kemiskinan, pengguran, ketimpangan, utang luar negeri, kebijakan fiskal dan moneter, ekspor, impor dengan siang dan malam hari saya ??.  inilah pandangan-pandangan sempit dalam perkuliahan , Tetapi anehnya dalam kondisi mengikuti kuliah dengan tidak sungguh-sunguh, kami selalu menuntut nilai yang tinggi di saat dosen mengeluarkan nilai akhir semester.  Ini barangkali dosa pertama kami di bangku perkuliahan??? 

Untuk yang kedua  adalah disaat saya sudah masuk dan terkontaminasi pergaulan dengan lembaga-lembaga kampus baik internal dan eksternal. Disaat itu saya sudah mulai tahu kalau mahasiswa itu adalah agen perubahan, pengontrol, dan stok pemimpin bangsa. Maka tidak heran disini saya selau mempertanyakan hal-hal yang sebagian orang nilai tidak substansi dan kadang kala menyingung dosen-dosen yang memilki jabatan di fakultas. Saya masih ingat ketika saya habis berkader di HMI karena saya mau lihat sebagai kader hmi yang katanya punya keberanian maka saya ditantang untuk melakukan demonstrasi di halaman fakultas ekonomi, waktu seingatku tentang pelayanan perpustakaan dan pungli yang dikenakan kepada mahasiswa dalam berurusan administrasi. Bahkan setelah itu saya dkk makin berani untuk menatngan dosen berdebat soal pengelolaan kampus  semua di sikat, seingatku saya pernah berdebat dengan dekan bahkan rektor sekalipun, saya masih ingat saat pemilihan dekan kami menentang suara rektor dalam pemilihan dekan, pemilihan ketua jurusan yang dekan juga memilki hak veto, bahkan saya pernah  saya berdebat dengan dosen terkait dengan pembongkaran sekret lembaga di fakultas ekonomi dan yang terakhir adalah mempertanyakan dosen penguna narkoba tapi malah dibiarkan mengajar di kampus itu. Saya kira untuk yang ini banyak dosen yang tidak sepemikiran dengan saya dkk, banyak suara sumbang itu menghalangi aktifitas merekalah, dan bahkan juga tidak senang karena perbuatan-perbuatan kami bisa menghalangi nafsu kekuasan, kepentinan disana juga. Ini barangkali dosa yang kedua saya dkk.

Untuk yang ketiga disaat saya terdorong untuk menyelesaikan dan menuntaskan perkuliahan dan tentunya ingin bergelar sarjana ekonomi. Seingatku saat saya mengajukan judul kepada ketua jurusan waktu itu, memiliki ego yang tinggi terkadang memaksakan kehendak, terutama harus judul yang saya ajukan di setujui secepatnya. Untuk ini saya sampai berdebat panjang di ruangan ketua jurusan hanya karena ketua jurusan tidak terlalu paham dengan latar belakang proposal skripsi yang saya ajukan, yang sampai perdebatanya masuk mempertanyakan tugas-tugas utama ketua jurusan dan apa tupoksi sekretaris jurusan. Ini lah saya kira dosa ketiga saya saat mengikuti perkuliahan. Semoga ini dimaklumi ini bagian dari proses untuk menemukan pemimpin-pemimpin tanguh.

Untuk itulah saya kira dosa-dosa yang pernah saya tuliskan fakultas ekonomi meskipun dalam diri saya pribadi ini meruapak proses untuk saya mencoba cara-cara untuk hidup kedepan, dan semoga dimaklumi oleh semua teman-teman dan orang tua-orang tua saya. 

Tetapi lebih dari itu saya secara pribadi, diwaktu tahun 2009 saya tidak peduli dengan keadaan sosial disekitar saya, dengan Negara ini, daerah ini, dengan kemiskinan, penganguran . tetapi berkat arahan-arahan dosen saya di fakultas ekonomi terutama jurusan ilmu ekonomi dan studi pembangunan di UHO saya sadar ini penting. Terimaksih untuk semua ilmu yang kau berikan kepada saya.  dan yakinlah ilmu ini kami akan manfatkan seperti janji alumni universitas halu oleo.

Minggu, 17 Agustus 2014

Surat Terbuka Untuk Dekan Faakultas Ekonomi UHO




Yang Tehormat ;
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Halu Oleo


Dimana Civitas Akademika Berharap Banyak Pada Kepemimpinan Anda Dapat Berbuat Banyak Untuk Fakultas Ekonomi UHO Tercinta

Bapak tentunya belum lupa bagaimana cara untuk mendapatkan jabatan sebagai dekan ekonomi, kebetulan pada waktu itu saya ingat persis bapak di mandatkan sebagai dekan ekonomi dengan melalui pemilihan secara langsung oleh senat fakultas ekonomi yang terdiri dari doctor-doktor ekonomi yang ada dilingkungan fakultas ekonomi universitas haluoleh, dan tambah satu lagi rektor universitas haluoleo sebagai perpanjangan tangan mentri pendidikan republik indonesia atas konsekuensi undang-undang yang berlaku.

Waktu itu saya ingat persis bagaimana cifitas akademika fekon uho bergejolak, membentuk berbagai kubu dalam suksesi pemilihan dekan periode bapak, waktu itu bapak sebenarnya tidak  diunggulkan terbukti dengan bapak kalah dalam putaran pertama pertarungan itu. Hingga akhirnya nasib atau apa tiba-tiba putaran ke dua bapak terpilih sebagai dekan kami. Mengalahkan lawan yang itu ternyata lebih kuat di tingkatan senat fakultas.

Sehabis pemilihan, waktu itu banyak diskusi yang berkembang diluar, bahkan ditingkatan lintas aktivis mahasiswa se UHO yang tertarik dengan isu pemilihan dekan sempat membedah ini, di  cafĂ© taria uho pada pada waktu itu. Dari sana saya mengetahui bagaimana bapak memenangkan pemilihan dekan ekonomi pada putran kedua. Kalau ternyata suara rektor uho sebagai perwakilan mentri pendidikan mengarah ke bapak. namun meskipun demikian konteks pertarungan dekan pada saat itu. Saya tetap hormat  dan bangga terhadap bapak sebagai dekan baru fakultas ekonomi uho, dan saya pikir ini juga hasil dari pada demokrasi.

Cerita terpilihnya bapak sebagai dekan ekonomi yang baru pada saat itu semakin enak didengar, ketika teman sengkatan saya menceritakan sikap dan pembawaan bapak dalam rungan kelas kuliah yang begitu disiplin masuk dan keluar perkulihan sesuwai dengan aturan yang ada. Dan saya katakana kepada teman-teman kalau sikap dan pembawaan seperti itu insya allah modal awal dalam memajukan fakultas ekonomi kedepan yang lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya.meskipun dalam pemilihan bapak banyak yang tidak mengkuinya.

Namun maaf pak, cerita awal terpilihnya bapak sebagai dekan ekonomi uho semakin tidak enak didengar ketika Lahirnya Surat Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo tertanggal 7 agustus 2014, No. 1349/UN29/SK/KM/2014 tentang Pemberhentian saudara MARDAMIN selaku ketua bem fekon uho, sebagai penerima bidik misi, atas laporan bapak selaku Dekan Fakultas Ekonomi (UHO) dengan alasan saudara mardamin telah melakukan demonstrasi dilingkup kampus UHO. karena laporan bapak itu tidak menandakan sifat dan pembawaan bapak saat diruangan perkulihan yang selalu sejalan dengan aturan yang ada. Jika saya berpikir sempit, tentu saja akan berpikir bapak melaporkan saudara mardamin selaku ketua Bem Fekon Uho karena bapak adalah tameng dari pada rektor Uho, itu wajar karena bapak sudah diantarkan menjadi dekan fekon oleh Rektor Uho. Ataukah bapak anggap mardamin sebagai penghalang karena mardamin selalu bersuara di isntana bapak sebagai dekan ekonomi.

Olehnya itu dalam surat ini saya akan bertanya kepada dekan Fekon Uho: apakah benar bapak melaporkan saudara mardamin selaku ketua bem fekon uho kepda Rektor terkait dengan demontrasi yang dilakukanya dalam menyuarak uang kuliah tunggal mahasiswa baru angkatan 2014? Dan apakah laporan bapak itu sudah dirapatkan dengan pimpinan fakultas ekonomi ? ataukah laporan itu hanya dorongan dari orang lain dilingkaran pak dekan ? dalam surat ini pak saya inginkan jawab dengan sebenar-benarnya tanpa masukan dari orang lain. Dan jika benar laporan itu hanya sepihak oleh bapak tanpa melalui rapat senat fakultas, apakah bapak sudah yakin kalau senat akan setujui laporan ini dan apakah laopran ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku yang ada? dan yang terakhir adalah apakah bapak yakin hanya ini masalah dilingkungan fakultas ekonomi perlu dilaporkan kepada rektor uho?

Dan saya yakin sulit bagi bapak untuk menjawab dengan sebenar-benarnya (hati nurani), kalau dalam pikiran bapak banyak kepentingan yang masuk. Apalagi mereka keluarga tercinta, karena itu izinkan saya membantu untuk menjawab beberapa pertanyaan dan sekaligus mengungkap beberapa masalah yang belum diangkat di publik oleh bapak dekan yang terhormat.
Lahirnya SK Rector 2014, No. 1349/UN29/SK/KM/2014 Tentang Pemberhentian Mardamin Dari Penerima Bidik Misi Uho

Laporan bapak tertanggal 6 agustus 2014 selaku  dekan ekonomi kepada Rektor. Terkait dengan demontrasi yang dilakukan oleh badan eksektif mahasiswa fakultas ekonomi (BEM-FEKON) dalam menyuarahkan UKT 2014. Harus diakui tidak mendasar alias bersifta provokatif. Ini terbukti dengan tidak adanya aturan yang mendasari ini semua. Dan kalau misalnya ada aturan di Negara ini yang melarang orang untuk bersuara coba tunjukan ?

Sebelum menjawab terlalu jauh tentang laporan dekan ekonomi kepada Rektor Uho karena ada demontrasi dilingkungan kampus Uho, yang  selanjutnya laporan ini berbuah SK Rector 2014, No. 1349/UN29/SK/KM/2014 tentang pemberhentian mardamin dari penerima bidik misi, ada yang harus diluruskan terlebih dahulu agar dekan ekonomi sebagai pejabat dilingkungan kampus  mengerti tentang kebebasan menyampikan pendapat dimuka umum dan oleh mardamin selaku ketua bem fekon uho mewujudkan dalam aksi demontrasi. Berikut ini landasan semua warga Negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum adalah UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Kemerdekaanmenyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Unjukrasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untukmengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratifdi muka umum.

Dan agar lebih jelas bapak dekan fekon uho saya rekomendasikan untuk bisa membaca ini, UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Disini http://alghif.wordpress.com/2012/03/31/demonstrasi-dan-kemerdekaan-menyatakan-pendapat/

Membaca ulang SK Rector 2014, No. 1349/UN29/SK/KM/2014 tentang pemberhentian mardamin dari penerima bidik misi, membuat saya sebagai seorang mahasiswa yang bergelut didunia aktivis kampus bertanya dan sekaligus mengutuk, apakah dekan ekonomi sebagai orang yang sudah dipilih mengunakan cara-cara demokrasi sudah membaca atau mempelajari UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum ??, karena saya sebagai mahasiswa tidak menemukan satu kata dalam isi undang-undang kemerdekaan menyampaikan pendapat, melarang orang untuk melakukan demonstrasi. Tetapi justru isi undang-undang tersebut menhendaki yang namanya demontrasi dimuka umum dan tidak dibatasi oleh ruang artinya dimanapun bisa dilakukan selagi itu berada dalam Negara kesatuan republik indonesia.

Jika kita membaca ulang laporan pak dekan ekonomi kepada rektor uho, telah ditemukan mahasiswa bernama mardamin melakukan demonstrasi tanpa seizing dekan ekonomi uho pada tanggal 6 agustus 2014. Berarti kita berkesimpulan bahwa setiap orang yang ingin melakukan demonstrasi untuk menuntut hak-hak yang belum dipenulhi dikampus uho itu harus izin dekan ekonomi telebih dahulu baru bisa melakukan kegiatan demonstrasi, dan kalau itu tidak dilakukan maka akan keluar surat yang sama dari rektor uho kepada semua orang yang mencoba melawan kebijkan kampus.

Dalam pemikiran saya sebagai mahasiswa biasa mungin dekan ekonomi yang sudah bergelar professor itu belum memahami betul tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum dengan cara demontrasi sesuwai UU Nomor 9 tahun 1998, dan ini wajar saya pahami karena dekan ekonomi itu manusia biasa dan juga tidak pernah turun dijalan untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Laporan dekan ekonomi ini tertanggal 7 agustus 2014 ssangat menyesatkan karena tidak sesuwai dengan aturan yang ada dan juga mengelisahkan saya sebagai akan kandung dari fakultas ekonomi uho angkatan 2009. Apa betul demontasi dalam menyuarakan UKT mahasiswa angkatan 2014 itu jauh lebih penting dengan dilaporkan kepada rector ketimbang melaporkan dosen yang sudah mengunakan narkoba dan juga PD II ekonomi yang sudah merangkap jabatan. Ada dosen ekonomi yang telah mengunakan narkoba yang sudah nyata-nyata terbukti mengunakan naroba dengan tahanan selama dua tahun dengan nomor keputusan penehanan NO. 135/pid.b/2011/PN.Kdi dan oleh dekan ekonomi tetap menerima sebagai pengajar dilingkungan akademik fekon uho padahal ini nyata-nyata bertentangan dengan STATUTA UHO PERMENDIKBUD NO 43/2012 dan peraturan perundang-undangan, dan PD II ekonomi yang itu nyata-nyata bertentangan dengan STATUTA UHO PERMENDIKBUD NO 43/2012 pada pasal 27  ayat (7) tentang tatacara pengangktan pimpinan organ pengelola. Senat, satuan pengawas internal, dan dewan pertimbangan.

Mungkin dekan ekonomi belum membaca putusan pengadilan perintah penahanan dosen NO. 135/pid.b/2011/PN.Kdi yang mengunakan narkoba, ataukah bapak pernah membaca hal ini tapi engan untuk melaporkan kepada rector karena ada kepentingan  besar yang bapak sembunyikan. tapi yakin saja pak kalau kasus ini dapat dibaca oleh orang sebagai tindakanyang tidak terpuji dan sangat memalukan untuk seorang dosen, karena sejatinya dosen bukan hanya untuk mengajar tapi dosen juga merupakan sumber inspirasi oleh mahasiswa untuk melangkah kedepan. Mengenai PD II ekonomi yang merangkap jabatan saya kira ini sesuatu yang tidak patut di teruskan karena rangkap jabatan sesungguhnya dapat menghambat tugas dan tanggung jawan sebagai PD II ekonomi.
Lalu apakah dekan ekonomi tidak melaporkan hal ini yang nyata-nyata melangar perturan yang berlaku dianggap tidak penting dan apakah dekan ekonomi tidak melaporkan ini juga tidak akan menimbulkan citra buruk untuk universitas Halu Oleo?

Pak dekan kalau bapak mengunakan mata akademik bapak sebagai salah satu guru besar di UHO justru inilah yang sebenarnya dan nyata-nyata melanggar aturan yang berlaku, bukan seperti mardamin yang hanya seorang mahasiswa yang sudah mewakafkan dirinya untuk membela yang benar dalam dunia aktifis kampus. Dan mardamin juga itu telah dengan benar melakukan kegiatan demonstrasi sesuwai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan atasan laporan pak dekan kepada rector uho tertanggal 7 agustus sesuwai dengan yang termuat dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo No. 1349/UN29/SK/KM/2014 tentang Pemberhentian saudara MARDAMIN dari penerima bidik misi. Saya sangat kecewa dengan hal tersebut karena bapak tidak punya dasar untuk membungkam mahasiswa untuk bersuara dan saya sarankan kepada bapak untuk membaca dengan teliti isi UU Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dan ini juga sudah mencedrai nilai-nilai demokrasi yang sudah dengan mahal kita dapatkan.

Dan untuk yang terakhir bapak sesegerah mungkin lah untuk melaporkan kasus difakultas ekonomi kepada Rektor UHO yakni masing-masing dosen yang mengunakan narkoba dan rangkap jabatan PD II ekonomi, kalau bapak tidak punya data tentang putusan dosen yang mengunakan narkoba nanti saya akan antarkan kepada bapak dan juga statuta saya antarkan sekalian kalau perlu saya akan bacakan sekeras-kerasnya dilingkungan kampus fekon UHO.

Surat untuk dekan ekonomi yang telah melaporkan adik kami mardamin selaku Ketua Bem Fekon UHO.

Sabarudin  

Persyaratan Jadi Ganjalan Peremajaan Sawit Rakyat

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi salah satu program pemerintah Joko Widodo dalam upaya meningkatkan produktivitas perkebunan kelap...